Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) kembali menegaskan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh wajib pajak badan tetap sesuai ketentuan.
Contact center DJP, Kring Pajak, mengatakan sesuai dengan Pasal 3 ayat (3) UU KUP, batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh badan adalah paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak. Ketentuan tetap berlaku meskipun 30 April 2023 bertepatan dengan hari libur (Minggu).
“Untuk ketentuan pelaporan SPT Tahunan tidak ada ketentuan yang menyebutkan mundur hari kerja berikutnya jika bertepatan di hari libur. Jadi, tetap mengacu pada Pasal 3 ayat (3) UU KUP,” tulis Kring Pajak di Twitter saat merespons pertanyaan warganet, dikutip pada Kamis (20/4/2023).
Kendati demikian, wajib pajak tetap dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh untuk paling lama 2 bulan. Wajib pajak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada KPP atau dengan cara lain, salah satunya melalui e-PSPT pada DJPOnline.
Adapun e-PSPT merupakan fitur yang digunakan oleh orang pribadi atau badan untuk menyampaikan permohonan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan secara online. Fitur e-PSPT dapat diakses melalui DJPOnline atau perpanjanganspt.pajak.go.id. Simak ‘Apa Itu e-PSPT?’.
Sesuai dengan ketentuan dalam UU KUP, pemberitahuan harus disertai dengan penghitungan sementara pajak yang terutang dalam 1 tahun pajak dan surat setoran pajak (SSP) sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang.
“Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan disampaikan sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir,” imbuh Kring Pajak.
Hingga 15 April 2023, DJP telah menerima 12,57 juta SPT Tahunan 2022. Jumlah tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 3,15% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Angka ini terdiri atas 12,1 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 476.590 SPT Tahunan badan. (kaw)