Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berupaya agar implementasi penunjukan penyedia platform marketplace e-commerce lokal sebagai pemungut pajak berjalan baik.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan otoritas sudah beberapa kali berdiskusi dengan para pelaku usaha, terutama penyedia platform marketplace perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce.
“Kami memang beberapa kali mencoba untuk diskusi, bertemu dengan para pelaku [usaha]. Ini terus kami akan lakukan supaya implementasi dapat berjalan dengan baik dan tidak ada masalah. Ini karena implementasi juga akan dilakukan secara digital,” ujar Suryo.
Kendati demikian, otoritas belum mengungkapkan mengenai rencana waktu eksekusi kebijakan tersebut. Suryo mengatakan beberapa aspek masih menjadi bahan diskusi, termasuk terkait dengan pertanggungjawaban pemotongan atau pemungutan pajak.
“Jadi secara konten dan konteks, cara, kemudian pertanggungjawaban. Itu yang terus kami diskusikan dengan para pelaku platform-platfom yang ada di Indonesia. Beberapa waktu yang lalu kami juga mengundang para pelaku untuk berdiskusi,” imbuh Suryo.
Sesuai dengan amanat Pasal 32A UU KUP s.t.d.t.d UU HPP, pemerintah akan menunjuk penyedia platform marketplace e-commerce sebagai pihak lain yang melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak.
Pasalnya, skema tersebut juga sudah berjalan untuk platform marketplace pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai dengan PMK 58/2022. Berdasarkan pada hasil evaluasi atas implementasi PMK 58/2022, tidak ada masalah dalam pemungutan pajak oleh penyedia marketplace. Simak ‘E-Commerce Pungut Pajak, Bagaimana Aturan bagi Marketplace Pemerintah?’.
DDTCNews pernah mengadakan Debat terkait dengan kebijakan ini. Debat diikuti oleh 107 peserta pemberi komentar dan pengisi survei. Dari jumlah tersebut, sebanyak 79 peserta atau 73,83% menyatakan setuju dengan penunjukan penyedia platform e-commerce sebagai pemotong atau pemungut pajak. (kaw)