Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memberikan penjelasan terkait dengan belum adanya penyelenggara e-commerce lokal yang ditunjuk sebagai pemungut pajak.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan DJP saat ini masih berdiskusi dengan para pelaku usaha guna memastikan implementasi dari kebijakan pemungutan pajak atas transaksi di e-commerce dapat berjalan dengan baik.
"Jadi secara konten dan konteks, cara, dan pertanggungjawaban itu terus kami diskusikan dengan para pelaku platform-platform di Indonesia," katanya, dikutip pada Selasa (18/4/2023).
Sistem pemungutan pajak atas transaksi di e-commerce domestik perlu dipastikan lantaran kebijakan tersebut akan sepenuhnya dilaksanakan secara digital.
Untuk diketahui, Pasal 32A UU KUP s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) sesungguhnya telah memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menunjuk pihak lain guna melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, ataupun pelaporan pajak.
Pihak lain yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi.
"Pihak lain yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak merupakan subjek pajak baik dalam negeri maupun luar negeri, yang terlibat langsung atau yang memfasilitasi transaksi misalnya dengan menyediakan sarana atau media transaksi, termasuk transaksi yang dilakukan secara elektronik," bunyi Pasal 32A ayat (2) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP.
Skema pemotongan atau pemungutan pajak melalui penunjukan pihak lain ini disiapkan sebagai salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan realisasi potensi perpajakan serta mengoptimalkan pengenaan pajak.
Dalam hal pihak lain yang telah ditunjuk merupakan penyelenggara sistem elektronik, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi pemutusan akses bila pihak lain tersebut tidak melakukan kewajibannya memungut pajak. (rig)