PP 12/2023

UMKM Beromzet Sampai Rp50 Miliar di IKN Bisa Terbebas dari Pajak

Muhamad Wildan
Sabtu, 22 April 2023 | 10.00 WIB
UMKM Beromzet Sampai Rp50 Miliar di IKN Bisa Terbebas dari Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - UMKM yang menyelenggarakan kegiatan usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN) bakal terbebas dari pengenaan pajak penghasilan (PPh) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 12/2023.

Wajib pajak dalam negeri dengan penanaman modal di IKN kurang dari Rp10 miliar mendapatkan fasilitas PPh final sebesar 0%. Fasilitas berlaku atas penghasilan dari peredaran bruto usaha maksimal senilai Rp50 miliar per tahun yang diperoleh dari kegiatan usaha di IKN.

"PPh yang bersifat final ... diberikan terhitung sejak persetujuan pemberian fasilitas ... sampai dengan tahun 2035," bunyi Pasal 56 ayat (5) PP 12/2023, dikutip pada Sabtu (22/4/2023).

Terdapat beberapa persyaratan tertentu yang harus dipenuhi sebelum bisa mendapatkan fasilitas PPh final UMKM sebesar 0% di IKN. Pertama, wajib pajak harus bertempat tinggal, berkedudukan, atau memiliki cabang di IKN.

Kedua, wajib pajak harus melakukan kegiatan usaha di IKN. Ketiga, wajib pajak harus terdaftar atau memiliki identitas perpajakan di KPP yang wilayahnya meliputi IKN.

Keempat, wajib pajak harus sudah melakukan investasi di IKN dan memiliki kualifikasi UMKM yang diterbitkan oleh instansi berwenang.

Kelima, wajib pajak harus mengajukan permohonan untuk memanfaatkan fasilitas PPh final UMKM 0% paling lambat 3 bulan sejak menanamkan modal dan memperoleh persetujuan pemberian fasilitas.

Perlu dicatat, fasilitas PPh final UMKM 0% tidak berlaku atas penghasilan yang diterima sehubungan dengan pekerjaan bebas; penghasilan yang diterima CV atau firma yang menyerahkan jasa sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas; dari jasa yang dilakukan di luar IKN atau dimanfaatkan oleh pengguna jasa di luar IKN; telah dikenai PPh final tersendiri, dan yang dikecualikan dari objek pajak.

Bila wajib pajak mendapatkan fasilitas PPh final UMKM 0%, wajib pajak harus menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan yang terpisah antara penghasilan yang mendapat dan tidak mendapat fasilitas.

Dalam hal terdapat biaya bersama yang terkait dengan penghasilan yang memperoleh fasilitas dan tidak memperoleh fasilitas tidak bisa dipisahkan maka pembebanannya dialokasikan secara proporsional. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.