JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengenakan bea masuk tindakan pengamanan sementara (BMTPS) terhadap impor produk benang selain benang jahit dari serat stapel sintetik dan artifisial.
Hal tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 161 /PMK.010/2019 yang diteken pada 6 November 2019. Kebijakan ini dikeluarkan untuk memulihkan kondisi akibat adanya ancaman kerugian serius yang diderita oleh industri dalam negeri.
“Sesuai dengan hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia terdapat ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri akibat dari lonjakan jumlah impor produk benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial,” demikian bunyi salah satu pertimbangan dalam beleid tersebut, seperti dikutip pada Senin (11/11/2019)
Adapun penerapan BMTPS dilakukan lantaran lonjakan jumlah barang impor dapat menyebabkan kerugian terhadap barang sejenis yang diproduksi dalam negeri. Untuk itu, melalui penerapan BMTPS ini diharapkan industri dalam negeri yang mengalami ancaman atau kerugian serius dapat melakukan penyesuaian.
Pengenaan BMTP ini menyasar produk impor berupa produk benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial yang termasuk dalam pos tarif 5509.22.00, 5509.32.00, 5509.51.00, 5509.53.00, 5510.12.00, dan 5510.90.00,
Berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia, produk yang dimaksud dalam pos tarif tersebut adalah benang rangkap (dilipat) atau dibentuk kabel yang murni dari stapel sintetik serta dari campuran stapel artifisial, kapas, mapun benang lainnya.
Secara lebih rinci, pengenaan BMTPS ini berupa tambahan bea masuk umum (most favoured nation/MFN) atau tambahan bea masuk preferensi untuk suatu negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Tarif BMTPS yang dikenakan adalah sebesar Rp.1.405,00 /kg dan dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk artifisial yang diproduksi dari 121 negara yang tercantum dalam beleid itu. Negara yang dikecualikan itu diantaranya adalah Brazil, Brunei Darussalam, dan Malaysia.
Selanjutnya, bagi importir yang berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan BMTP ini atau negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia, wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin).
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Dengan demikian, ketentuan ini juga berlaku terhadap produk benang selain benang jahit dari serat stapel sintetik dan artifisial yang dokumen pemberitahuan impornya yang telah diserahkan sejak 9 November 2019. BMTPS berlaku selama 200 hari. (kaw)