(foto: Kemenkeu)
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) terus melakukan penindakan usaha penjualan rokok, rokok elektrik, dan minuman keras ilegal dengan modus konvensional maupun melalui marketplace.
Syarif Hidayat, Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC mengatakan modus konvensional rokok ilegal maupun penggunaan marketplace e-commerce semakin marak. Oleh karena itu, otoritas memperketat pengawasan.
“DJBC terus-menerus melakukan penindakan secara masif terhadap peredaran rokok, rokok elektrik, dan minuman keras ilegal di berbagai daerah secara sinergis dengan para penegak hukum lainnya,” ujarnya, seperti dikutip dari laman resmi Kemenkeu, Senin (28/10/2019).
Pada 26 September 2019, DJBC melakukan penindakan rokok di Tembilahan, persisnya di Pengalihan dan Kota Baru, Indra Gili Hilir, Riau. Barang bukti yang ditemukan berupa 281.500 bungkus rokok atau kira-kira sekitar 5,6 juta batang barang kena cukai (BKC) hasil tembakau (HT) ilegal berbagai merek tanpa dilekati pita cukai. Potensi kerugian negara diestimasi senilai Rp2,4 miliar.
Selanjutnya, pada 15 Oktober 2019, otoritas juga melakukan penindakan di Rest Area KM 68 Banjar Agung Kecamatan Cupocok Jaya, Kota Serang, Banten. Dari penindakan ini ditemukan rokok ilegal dari Jawa Tengah yang akan dikirim ke Sumatra. Barang bukti sejumlah 2,4 juta batang rokok tanpa pita cukai dengan potensi kerugian negara senilai Rp892 juta.
Selanjutnya, DJBC juga menindak hasil produk tembakau lainnya (HPTL) ilegal di rumah tinggal Taman Surya Pesona, Cengkareng dan gedung PT Sinergi Finance Rasuna Said (PT SF) Kuningan, Jakarta dengan modus penjualan online di marketplace seperti di Tokopedia, Bukalapak dan Shopee.
Dari tangkapan tersebut, ditemukan HPTL ekstrak dan essence tembakau (EET) merk Marlboro yang tidak dilekati pita cukai. BKC lainnya juga mencakup minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan HT HPTL jenis EET.
Selain itu, ditemukan ekstrak essence tembakau impor cartridge cair berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 2.000 pack. Barang bukti berupa 97.890 batang heat sticks (rokok elektrik), 35.300 batang rokok, 21.650 gram tembakau iris, 2.700 batang cerutu, serta 228 botol minuman keras.
Perkiraan kerugian senilai Rp420 juta. Barang bukti lainnya adalah sekitar 2.000 kemasan essence dan ekstrak tembakau impor jenis cartridge dan cair beserta alatnya dengan kerugian sekitar Rp60 juta.
Penindakan selanjutnya di Sunter Jaya, Tanjung Priok. Pada penindakan tersebut ditemukan 37.180 batang heat sticks, dan 9.320 batang rokok, BKC HT berbagai merk, device heat stick, bukti transaksi pembelian, serta buku tabungan dan bukti transfer lainnya.
BKC tersebut diduga dari apartemen Wesling Kedoya, Jakarta Barat. Di Kedoya, otoritas menemukan 200 batang heat sticks. Kerugian negara kurang lebih senilai Rp941,4 juta untuk transaksi periode September-Oktober 2019 ditambah Rp1,11 miliar dari transaksi di Kedoya. (kaw)