Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
JAKARTA, DDTCNews – Bersamaan dengan masih lesunya penerimaan pajak, pemerintah merilis beleid tentang perkiraan defisit dan tambahan pembiayaan defisit untuk APBN tahun anggaran 2019
Beleid itu adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.144/PMK 05/2019. Dalam beleid yang diteken pada 17 Oktober 2019 ini, Komite Asset-Liability Management (ALM) harus menghitung besaran perkiraan defisit untuk mengantisipasi defisit yang melampaui target.
“Besaran perkiraan defisit tersebut dihitung berdasarkan proyeksi perkembangan asumsi ekonomi makro, proyeksi pendapatan negara, proyeksi belanja negara, dan proyeksi pembiayaan anggaran,” demikian penggalan bunyi beleid tersebut, seperti dikutip pada Rabu (23/10/2019).
Adapun Komite ALM sendiri bertugas untuk membantu menteri keuangan dalam menentukan kebijakan pengendalian risiko likuiditas (shortage of cash) dan risiko pendanaan (shortage of financing) yang timbul dalam pengelolaan APBN.
Selanjutnya, jika besaran perkiraan defisit melampaui target maka perkiraan tambahan defisit tersebut dibiayai dengan menggunakan tambahan pembiayaan. Terdapat 3 sumber pendanaan yang dapat dimanfaatkan untuk tambahan pembiayaan.
Sumber tambahan pembiayaan tersebut antara lain dana saldo anggaran lebih (SAL), penarikan pinjaman tunai, dan/atau penerbitan surat berharga negara (SBN). Atas ketiga jenis sumber pendanaan ini, komite ALM harus memilih dan menghitung besaran sumber yang akan digunakan.
Berdasarkan perhitungan tersebut, menteri keuangan akan menetapkan besaran perkiraan defisit dan besaran tambahan pembiayaan defisit yang diperkirakan melampaui target APBN 2019 dalam keputusan menteri keuangan (KMK).
Melalui KMK tersebut, pemerintah akan menjabarkan tentang besaran perkiraan defisit yang melampaui target defisit APBN 2019, besaran perkiraan tambahan defisit, besaran tambahan pembiayaan, dan sumber tambahan pembiayaan.
Jika tambahan pembiayaan dalam KMK itu bersumber dari dana SAL, dirjen perbendaharaan harus melakukan pemindahbukuan dana SAL dari rekening Kas SAL menuju rekening kas umum negara dalam rupiah.
Sementara, jika KMK itu memutuskan pembiayaan yang bersumber dari penarikan pinjaman tunai, dirjen pengelolaan pembiayaan dan risiko harus melakukan penarikan pinjaman tunai. Adapun mekanisme penarikan pinjaman tunai tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.
Sementara itu, bila sumber pembiayaan yang dipilih adalah melalui penerbitan SBN, dirjen pengelolaan pembiayaan dan risiko harus melakukan penerbitan SBN. Kemudian, atas penggunaan dana tambahan pembiayaan ini harus dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019. (kaw)