Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani.
JAKARTA, DDTCNews – Petunjuk teknis yang mencakup formula pemberian insentif pajak untuk kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) masih digodok pemerintah. Pengusaha angkat suara terkait proses perumusan kebijakan tersebut.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan semua pilihan metode dapat dipertimbangkan untuk menjadi dasar pemberian insentif pajak itu. Menurutnya, kedua opsi baik hak paten maupun pengembangan produk dapat digunakan secara bersamaan.
“Jadi untuk super tax deduction, dua-duanya bisa dikaji tergantung spiritnya dari pemberian insentif itu agar ada pengembangan dari kualias SDM kita,” katanya dalam acara bertajuk 'Arah Baru Perdagangan dan Investasi Indonesia untuk Pertumbuhan Ekonomi yang Lebih Tinggi', Selasa (15/10/2019).
Hariyadi menambahkan fokus pengusaha dari setiap kebijakan insentif baru tidak lain adalah kemudahan dalam mengakses fasilitas. Pasalnya, kerap kali fasilitas yang diberikan pemerintah menyulitkan pelaku usaha untuk memanfaatkan insentif.
Perihal kemudahan tersebut, dia merujuk pada Vietnam yang memberikan karpet merah bagi invetor yang datang. Kemudahan berusaha tersebut kemudian menjadi nilai tambah selain gelontoran kebijakan insentif yang ditawarkan oleh pemerintah.
“Contoh kemudahan berusaha di Vietnam memang betul sangat mudah dan untuk mengembangkan SDM jangan kita justru menjadi setengah hati [dalam memberikan insentif]," imbuhnya.
Seperti diketahui, skema insentif super tax deduction diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.45/2019. Dalam aturan tersebut pelaku usaha dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu. (kaw)