IMPOR TEKSTIL

Diminta Presiden Cek Impor Tekstil di PLB, Ini Temuan Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews
Senin, 07 Oktober 2019 | 17.45 WIB
Diminta Presiden Cek Impor Tekstil di PLB, Ini Temuan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) saat mengecek PLB di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Jumat (4/10/2019). (Foto: Firman/Biro KLI)

JAKARTA, DDTCNews—Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mendatangi Pusat Logistik Berikat (PLB) di wilayah Sunter, Jakarta Utara, Jumat (4/10/2019). Ia datang bersama Dirjen Bea Cukai dan Dirjen Pajak sekitar pukul 14.00 WIB di PLB PT Uniair dan PT Dunia Express.

Menkeu mengatakan kedatangannya secara mendadak itu diperintahkan Presiden Joko Widodo untuk mengecek langsung PLB. Presiden Jokowi mendapatkan laporan adanya banjir impor tekstil dan produk tekstil (TPT) melalui PLB.

Laporan yang masuk ke Presiden itu datang langsung dari industri tekstil. Salah satu laporannya mengatakan bahwa banjirnya produk impor TPT berasal dari PLB-PLB yang ada. “Kami mau mengecek benar tidaknya hal itu,” kata Sri Mulyani.

Seusai meninjau PLB dan berdiskusi dengan Asosiasi PLB serta Asosiasi Logistik Indonesia, ia membantah kalau melimpahnya barang impor tekstil akibat PLB. Ia menegaskan, sistem yang diterapkan oleh PLB sangat ketat.

Bahkan barang impor dari pelabuhan di bawa ke PLB dengan truk khusus yang sudah dilengkapi GPS. Oleh karena itu, barang impor yang masuk ke PLB bisa dicek dan diperiksa secara detail oleh Ditjen Bea dan Cukai, termasuk terkait dengan perizinannya.

Impor TPT sendiri tidak mengalami kenaikan signifikan, US$4,7 miliar pada 2017, US$4,9 miliar pada 2018, dan sampai September 2019 US$3,7 miliar. “Jadi, impor (TPT) ini ada yang dari produsen sendiri atau melalui umum. Kalau persoalannya ini bukan di PLB, kita harus mencari di mana,” ujar Menkeu.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64 Tahun 2017, TPT terbagi atas 2 kelompok yaitu A dan B. Kelompok A yaitu barang sudah diproduksi di dalam negeri dan syarat impornya perlu rekomendasi Kemenperin, persetujuan impor dan kuota Kemendag, dan laporan surveyor.

Kelompok B yaitu barang belum diproduksi di dalam negeri dan syarat impornya hanya laporan surveyor, tidak perlu rekomendasi dari Kemenperin serta persetujuan impor dan kuota dari Kemendag.

Menkeu menjelaskan importasi TPT melalui PLB sangat kecil, hanya 4,1% dari total impor nasional pada 2019 yang meliputi impor umum, kawasan berikat, dan dari PLB. Impor dari PLB itu terdiri dari Kelompok A 77% (3,15% dari impor nasional) dan Kelompok B 23% (0,95% dari impor nasional).

“DJBC akan melakukan pengawasan kepada importasi TPT melalui sinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak, serta pengawasan fisik melalui patroli terutama untuk mencegah penyelundupan ballpress [karung padat berisi pakaian bekas],” tegas Menkeu seperti dilansir kemenkeu.go.id.(Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.