Ilustrasi rapat paripurna DPR.
JAKARTA, DDTCNews – Revisi Undang-Undang (UU) Bea Meterai yang dijanjikan bisa selesai pada akhir masa jabatan DPR periode 2014—2019 ternyata tidak terwujud. Rancangan beleid itu di-carry over kepada legislator periode 2019—2024.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua DPR Bambang Soesatyo saat memimpin rapat paripurna ke-172 atau edisi terakhir DPR periode 2014—2019 pada hari ini, Senin (30/9/2019). Rapat tersebut memutuskan untuk melanjutkan pembahasan 10 RUU kepada DPR periode selanjutnya.
“Saya berharap sejumlah RUU yang tidak dapat diselesaikan tersebut dapat dibahas pada masa keanggotaan DPR periode mendatang, mengingat carry over legislasi sudah ada landasan hukumnya dalam UU No.12/2011,” katanya di Ruang Rapat Paripurna DPR.
Politisi Partai Golkar tersebut menyebutkan kesepuluh rancangan beleid tersebut antara lain, pertama, RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol. Kedua, RUU tentang Pertembakauan. Ketiga, RUU tentang Perkoperasian. Keempat, RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan.
Kelima, RUU tentang Pertanahan. Keenam, RUU tentang Daerah Kepulauan. Ketujuh, RUU tentang Kewirausahaan Nasional. Kedelapan, RUU tentang Desain Industri. Kesembilan, RUU tentang Bea Meterai. Kesepuluh, RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.
Bambang menyebutkan ada tiga kendala tidak selesainya RUU yang sudah dibahas oleh DPR periode 2014-2019. Pertama, penentuan target prioritas tahunan yang terlalu tinggi yang belum sepenuhnya mempertimbangkan kapasitas dan ketersediaan waktu pembahasan legislasi.
Kedua, lemahnya parameter yang digunakan untuk menentukan RUU yang akan dimasukkan dalam Prolegnas. Ketiga, penyelesaian pembahasan seringkali mengalami dead-lock untuk materi tertentu karena adanya ketidaksepahaman ketidaksepakatan antara pemerintah dan DPR maupun di internal pemerintah sendiri.
Dengan demikian, selain revisi UU Bea Meterai, revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) juga otomatis dilanjutkan oleh Anggota DPR periode 2019—2024. (kaw)