PELAYANAN PAJAK

Efek Digitalisasi, Pelayanan Pajak Jadi Minim Biaya

Redaksi DDTCNews
Selasa, 17 September 2019 | 20.05 WIB
Efek Digitalisasi, Pelayanan Pajak Jadi Minim Biaya

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol.

JAKARTA, DDTCNews – Digitalisasi tidak hanya menjadi tantangan bagi otoritas pajak seluruh dunia, tetapi juga membuka peluang untuk memperbaiki administrasi.

Hal tersebut diutarakan oleh Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol. Menurutnya, era digital ibarat dua sisi mata uang bagi otoritas. Pada satu sisi menimbulkan masalah dan tantangan. Kemudian, pada sisi lainnya membuka peluang untuk mengkaselerasi kinerja otoritas pajak.

“Kita mendudukan digitalisasi dalam dua sisi mata uang, ada dampak positif dan juga negatif pada saat yang bersamaan,” katanya dalam Seminar Kompartemen Akuntan Pajak Ikatan Akuntan Indonesia (KAPj IAI) bertajuk 'International Taxation in The Digital Economy Era', Selasa (17/9/2019).

John memaparkan dari sisi negatif muncul berbagai tantangan dalam hal pemajakan entitas bisnis yang bermain di ranah daring. Hal ini kemudian mengubah lanskap perpajakan secara drastis dalam satu dekade terakhir.

Fenomena munculnya raksasa ekonomi digital seperti Google, Amazon, dan Facebook karena adanya ruang ekonomi baru dari layar komputer dan ponsel pintar. Aktivitas bisnis yang lintas negara mengharuskan perubahan besar dalam aturan main dalam perpajakan internasional.

“Digital ekonomi merupakan tantangan utama dan harus dijawab oleh sistem pajak internasional. Bagaimana dapat memberikan fairness dan level of playing field bagi semua pelaku usaha. Kita terus pantau perkembangan dari final report tahun depan,” paparnya.

Adapun sisi lain dari perkembangan digitalisasi adalaj dalam hal perbaikan sistem administrasi otoritas pajak. Pelayanan kepada wajib pajak, disebut John, dapat semakin baik dengan adanya bantuan dari teknologi informasi.

Hal tersebut telah dan akan dilakukan oleh otoritas pajak di banyak negara, termasuk Indonesia. Contoh nyata dari sisi positif dari perkembangan teknologi tersebut dilakukan oleh Singapura. Pelayanan kepada wajib pajak mulai dirintis untuk seluruhnya berbasis situs web.

Seluruh proses bisnis terkait pelayanan kemudian bergeser ke depan layar komputer untuk memberikan kemudahan dan kepastian bagi wajib pajak.

“Untuk kawasan Asean semua mengarah ke sana [digitalisasi pelayanan] dan itu menjadi impian bersama semua otoritas pajak untuk membuat pelayanan kepada wajib pajak minim biaya dan menekan biaya kepatuhan. Hal tersebut bisa dicapai dengan dukungan teknologi,” imbuhnya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.