Achmad Amin.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak mendorong agar wajib pajak menggunakan opsi alternatif untuk meminimalisasi terjadinya sengketa transfer pricing. Kegiatan transfer pricing memang sering berakhir pada sengketa antara wajib pajak (WP) dan otoritas.
Hal ini diungkapkan Kasubdit Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) Achmad Amin dalam seminar yang digelar oleh Kompartemen Akuntan Pajak Ikatan Akuntan Indonesia (KAPj IAI), Selasa (17/9/2019). Sengketa muncul karena adanya perbedaan interpretasi.
“Dalam analisis transfer pricing WP dan otoritas pada kasus tertentu mempunyai interpretasi yang berbeda terhadap suatu fakta, misal justifikasi laporan keuangan perusahaan yang selalu merugi tapi rutin membayar royalti kepada parent company sehingga dilakukan pemeriksaan,” katanya.
Untuk meminimalkan munculnya sengketa dari transaksi transfer pricing, pria yang baru saja dilantik menjadi Kepala KPP Madya Batam ini menyarankan agar WP menempuh mekanisme alternatif, yaitu Mutual Agreement Procedure (MAP) dan Advance Pricing Agreement (APA).
Kinerja otoritas dalam menyelesaikan permintaan MAP/APA, menurutnya, semakin baik tiap tahunnya. Pada tahun fiskal 2015 dan sebelumnya, terdapat 83 permintaan MAP dan APA dari WP dan hanya satu yang berhasil diselesaikan.
Kemudian, pada 2016 terdapat 44 permintaan MAP/APA. DJP berhasil menyelesaikan 35 permintaan. Selanjutnya, pada 2017 terdapat 18 permintaan dan DJP berhasil menyelesaikan sebanyak 23 permintaan WP.
Untuk tahun lalu, terdapat 39 permintaan MAP/APA dari wajib pajak dan DJP berhasil merampungkan 32 permintaan. Secara total, terdapat 184 permintaan MAP/APA dari WP dan otoritas berhasil menyelesaikan 91 permintaan dan masih menyisakan 93 permintaan.
“Permintaan MAP/APA dari WP yang di-handle oleh DJP yang sebanyak 184 permintaan merupakan yang tertinggi di antara negara Asean,” paparnya.
Kinerja tersebut menurut Achmad termasuk moderat dibandingkan negara lain dikawasan Asia Pasifik dalam periode 2016-2018. Secara persentase, DJP berhasil meyelesaikan permintaan MAP/APA sebesar 55,97%. Angka tersebut masih lebih tinggi dari Jepang yang tingkat penyelesaian MAP/APA sebesar 54,1% dan Singapura yang sebesar 50,75%.
“Penyelesaian MAP/APA yang sangat baik itu Thailand yang sebesar 77,42% dan Australia yang tingkat penyelesaian permintaan MAP sebesar 67,71%,” imbuhnya. (kaw)