Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. (Foto: Kresno/mr dpr.go.id)
JAKARTA, DDTCNews—Seperti mengonfirmasi kasak-kusuk sebelumnya, pimpinan DPR akhirnya memutuskan menolak hasil seleksi administratif yang sudah dilakukan Komisi XI DPR terhadap seluruh kandidat anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mendaftar.
Penolakan itu dilakukan dalam rapat konsultasi pimpinan DPR, Komisi XI, dan pimpinan fraksi-fraksi, yang digelar di Gedung DPR, Jakarta, Senin, (26/8/2019). Dengan penolakan tersebut, sebanyak 32 dari 64 kandidat yang sudah diseleksi Komisi XI akhirnya menjadi mentah kembali.
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan pimpinan DPR meminta agar Komisi XI memperbaiki seleksi administratif yang sudah dilakukan. Ia juga memastikan bahwa Komisi XI harus membahas kembali 62 kandidat calon anggota BPK, karena 2 di antaranya sudah mengundurkan diri.
“Itu hak Komisi XI DPR untuk menyeleksi secara administratif, tapi karena waktunya mepet untuk membentuk tim independen, maka sebaiknya dilakukan fit and proper test saja,” ujarnya seusai rapat konsultasi tersebut, Senin, (26/8/2019).
Selain Fahri, hadir dalam rapat konsultasi tersebut antara lain Wakil Ketua DPR dari Fraksi PDIP Utut Adianto. kemudian Adies Kadier (Fraksi Partai Golkar), Irwan Zulfikar (Fraksi PAN), Junaidi Auli (Fraksi PKS), dan Ketua Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng.
Fahri menambahkan pimpinan DPR mendorong agar proses seleksi anggota BPK dilakukan secara profesional guna menghasilkan pengawas yang independen dari kepentingan politik. Dalam rapat konsultasi tersebut ada usulan untuk perbaikan mekanisme seleksi.
Ia juga menuturkan ke depan setiap seleksi uji kelayakan dan kepatutan di DPR harus tegas dan melewati seleksi administrasi, kemudian juga seleksi yang terkait dengan wawasan dan visi misi, yang seharusnya diberikan pada panitia yang independen.
Menurut Fahri, inisiatif Komisi XI yang membentuk pansel sendiri menuai reaksi keras masyarakat. Pasalnya, ada tudingan selain dianggap tidak fair. “Pansel internal ini yang dipertanyakan, karena celah inilah yang jadi kelemahan, sehingga seleksinya dikembalikan lagi ke Komisi XI DPR,” katanya.
Di tempat terpisah, Ketua Komisi XI DPR Melchias Marcus Mekeng meminta pimpinan DPR tidak mengintervensi penetapan calon anggota BPK. “Seleksi itu sudah sesuai dengan prosedur. Mereka tidak boleh mengintervensi. Pimpinan juga tidak punya hak menolak,” katanya.
Ia juga menampik pihaknya melakukan kesalahan seleksi. Ia berdalih komisi sudah menjalankan prosedur sesuai yang tertera pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.