PERPRES 55/2019

Ini Pertimbangan Resmi Pemerintah Terbitkan Perpres Kendaraan Listrik

Redaksi DDTCNews
Kamis, 15 Agustus 2019 | 15.48 WIB
Ini Pertimbangan Resmi Pemerintah Terbitkan Perpres Kendaraan Listrik

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah resmi menerbitkan regulasi terkait mobil listrik. Ada beberapa pertimbangan pemerintah menerbitkan regulasi ini.

Regulasi tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.55/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan. Beleid ini diteken Presiden Joko Widodo pada 8 Agustus 2019 dan diundangkan pada 12 Agustus 2019.

“Peraturan pelaksanaan dari peraturan presiden ini harus ditetapkan paling lama satu tahun terhitung sejak peraturan presiden ini diundangkan. Peraturan presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” demikian bunyi pasal 36 dan 37 beleid ini, seperti dikutip pada Kamis (15/8/2019).

Ada beberapa pertimbangan terbitnya Perpres ini. Pertama, perlu mendorong percepatan program kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai untuk transportasi jalan. Hal ini untuk peningkatan efisiensi energi, ketahanan energi dan konservasi energi sektor transportasi, kualitas udara bersih dan ramah lingkungan, serta komitmen Indonesia menurunkan emisi gas rumah kaca.

Kedua, perlu pengaturan yang mendukung percepatan program KBL berbasis baterai untuk transportasi jalan. Hal ini penting untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam pelaksanaan percepatan program tersebut.

Ketiga, perlunya percepatan program KBL berbasis baterai untuk mendorong penguasan teknologi industri dan rancangan bangun kendaraan. Selain itu, pemerintah ingin menjadikan Indonesia sebagai basis produksi dan ekspor kendaraan bermotor.

Dalam pasal 2 ayat (1) Perpres tersebut dinyatakan KBL berbasis baterai berdasakan jenis dikelompokkan menjadi dua. Pertama, KBL berbasis baterai beroda dua dan/atau roda tiga. Kedua, KBL berbasis baterai beroda empat atau lebih.

“Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perindustrian dapat menetapkan spesifikasi khusus untuk KBL berbasis baterai,” demikian bunyi pasal 2 ayat (3) Perpres ini.

Adapun percepatan program KBL berbasis baterai untuk transportasi jalan diselenggarakan melalui lima aspek. Pertama, percepatan pengembangan industri KBL berbasis baterai dalam negeri. Kedua, pemberian insentif. Ketiga, penyediaan infrastruktur pengisian listrik dan pengaturan tenaga listrik untuk KBL berbasis baterai.

Keempat, pemenuhan terhadap ketentuan teknis KBL berbasis baterai. Kelima, perlindungan terhadap lingkungan hidup. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.