Ilustrasi gedung DJP.
JAKARTA, DDTCNews – Skema tarif pajak penghasilan (PPh) final seharusnya mulai dikurangi karena kurang mencerminkan keadilan dalam pemungutan pajak. Topik tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini.
Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak (DJP) Yon Arsal mengatakan penerapan skema tarif PPh final awalnya ditujukan untuk memberi kemudahan administratif bagi wajib pajak (WP). Dengan tarif final, skema pemajakan menjadi lebih sederhana.
Namun demikian, seiring dengan perkembangan teknologi dan kemampuan masyarakat dalam pencatatan/pembukuan, skema tarif PPh final seharusnya perlahan-lahan ditiadakan. Otoritas melihat skema tarif PPh final tidak bisa dijalankan terus-menerus.
Salah satu sektor ekonomi yang mendapatkan skema pajak final adalah jasa kontruksi. Akibatnya, kontribusi penerimaan pajak sektor ini tergolong minim meskipun kontribusinya terhadap produk domestik bruto (PDB) terus meningkat.
Yon mengatakan rendahnya penerimaan PPh orang pribadi (OP) nonkaryawan juga dipengaruhi oleh skema pemajakan ini. Penghasilan orang kaya rata-rata dikenakan tarif final karena berasal dari passive income seperti dividen dan deposito.
Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti insentif pajak untuk pengembangan mobil listrik. Presiden Joko Widodo mengaku sudah menekan peraturan presiden (Perpres) yang akan memuat ketentuan terkait insentif mobil listrik.
Berikut ulasan berita selengkapnya.
Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal mengatakan tidak semua WP senang dengan adanya pengenaan tarif PPh final. Hal ini dikarenakan pemajakan dengan skema ini tidak berdasarkan pada profit.
“Enggak semua yang dikenakan [tarif] final itu senang. Hal ini karena dengan tarif final, yang rugi pun juga harus membayar pajak. Jadi, paling ideal ya tarif umum,” ujarnya.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan investor yang masuk dalam pengembangan mobil listrik akan mendapatkan fasilitas penghapusan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). PPnBM akan diperhitungkan berdasarkan emisi.
“Mobil dengan teknologi listrik yang emisinya nol akan mendapat pembebasan atau PPnBM 0%,” katanya.
Skema front loading masih menjadi andalan otoritas fiskal dalam memenuhi target pembiayaan pada tahun depan. Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman mengaku strategi ini dilakukan untuk mengantisipasi ketidakpastian pasar yang terjadi pada semester II.
“Namun, jika tahun depan volatilitasnya tinggi ya mungkin kita tidak ambil pada semester I. Front loading itu situasional dan oportunistik sifatnya,” kata Luky.
Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan outlook penerimaan pajak masih sama dengan posisi yang telah disampaikan pemerintah di DPR. Penerimaan pajak tahun ini diproyeksi mencapai Rp1.437,53 triliun atau mencatatkan shortfall Rp140 triliun dari target Rp1.577,6 triliun. (kaw)