Ilustrasi. (foto: DJP)
JAKARTA, DDTCNews – Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) menjadi salah satu program yang diandalkan pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Dengan demikian, tax ratio juga diharapkan ikut terkerek. Sudah berapa kementerian/lembaga (K/L) yang sudah menerapkan KSWP?
Idealnya, setelah terbitnya Peraturan Presiden No.54/2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi dan ditandatanganinya Keputusan Bersama Sekretariat Strategi Nasional Pencegahan Korupsi tentang Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2019-2020, ada 28 K/L yang harus menerapkan KSWP.
“Perluasan dan optimalisasi implementasi KSWP di 28 K/L telah ditetapkan sebagai salah satu kriteria keberhasilan pencegahan korupsi di bidang keuangan negara pada aksi nasional optimalisasi penerimaan negara dari penerimaan pajak dan nonpajak,” demikian pernyataan Ditjen Pajak (DJP) dalam laman resminya, seperti dikutip pada Selasa (30/7/2019).
Sebanyak 28 K/L itu terdiri atas 12 K/L yang telah diamanatkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) No.7/2015 dan Inpers No.10/2016. Sisanya, sebanyak 16 K/L wajib menerapkan program KSWP pada layanan publiknya mulai 2019—2020.
K/L yang menerapkan KSWP pada gilirannya tidak dapat memberikan layanan sebelum data wajib pajak terkait Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dinyatakan valid.
Masyarakat dapat mengecek sendiri status wajib pajaknya melalui saluran aplikasi iKSWP pada akun pajaknya dengan mengakses https://djponline.pajak.go.id atau https://infokswp.pajak.go.id sebelum melakukan perizinan tertentu.
Hingga akhir Juni 2019, program KSWP telah diimplementasikan penuh di 12 K/L serta di 245 Pemerintah Daerah. Adapun ke-12 K/L tersebut dan 16 K/L tambahan yang akan menerapkan KSWP adalah sebagai berikut: