KSWP

Ini Salah Satu Andalan Pemerintah Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Juli 2019 | 14:13 WIB
Ini Salah Satu Andalan Pemerintah Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Ilustrasi. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Peningkatan kepatuhan pajak menjadi kunci otoritas untuk mengerek tax ratio Indonesia. Salah satu program yang akan dioptimalkan adalah Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).

Hal ini disampaikan Kementerian Keuangan dalam cuitan-nya di Twitter. Pemerintah optimistis rasio pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2024 bisa mencapai 13,7%. Penerapan KSWP dinilai sebagai salah satu program yang akan mendukung pencapaian target itu.

“Dengan menerapkan KSWP, K/L [kementerian/lembaga] tidak dapat memberikan layanan sebelum data WP [wajib pajak] terkait NPWP [Nomor Pokok Wajib Pajak] dan penyampaian SPT [Surat Pemberitahuan] Tahunan dinyatakan valid,” demikian bunyi cuitan Kemenkeu, dikutip pada Selasa (30/7/2019).

Baca Juga:
Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

KSWP, seperti dikutip dari laman resmi Ditjen Pajak (DJP), merupakan program sinergi berbagai instansi, lembaga pemerintahan, asosiasi dan berbagai pihak lain (ILAP). Sinergi untuk memastikan pendapatan negara dapat diterima secara optimal yang terbebas dari praktik buruk seperti korupsi.

Bentuk sinergi ini berupa terintegrasinya layanan publik dari berbagai ILAP dengan data perpajakan guna mewujudkan keseimbangan antara perolehan hak dan pemenuhan kewajiban setiap warga negara Indonesia sesuai amanat Undang-Undang No.25/2009 tentang Pelayanan Publik.

DJP mengatakan salah satu asas pelayanan publik adalah keseimbangan antara hak dan kewajiban. Penerapan KSWP sebagai salah satu prasyarat masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik dapat mendorong keseimbangan antara perolehan hak dan kewajibannya sebagai warga negara.

Baca Juga:
Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

KSWP terdiri atas dua variabel. Pertama, validitas NPWP. Kedua, penyampaian SPT Tahunan untuk dua tahun pajak terakhir. Dengan adanya KSWP yang dilakukan oleh ILAP sebelum memberikan layanan publik tertentu, kepatuhan perpajakan sukarela wajib pajak diharapkan meningkat.

KSWP juga diharapkan mampu meningkatkan ketersandingan data (matching rate) yang diterima otoritas pengadministrasian perpajakan, yakni DJP. Dengan demikian, basis data perpajakan dapat diperkuat.

Hingga Juni 2019, KSWP telah diterapkan oleh 12 kementerian/lembaga, termasuk Kementerian Keuangan. Rencananya, pada periode 2019—2020, ada 16 kementerian/lembaga yang akan menyusul dan menerapkan KSWP. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Kumpulkan Data IMB dan TDU, Petugas Pajak Kunjungi Kantor Pemda

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara