Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) tidak mempersoalkan rencana pemerintah untuk memungut cukai kantong plastik. Namun, ada tiga aspek yang harus menjadi perhatian pemerintah sebelum menerapkan cukai secara efektif.
Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey mengatakan tidak ada resistensi dari pengusaha ritel dengan rencana cukai kantong plastik. Menurutnya, kebijakan tersebut akan didukung penuh selama mempunyai tujuan yang jelas.
“Apapun kebijakan itu yang penting punya tujuan. Kalau ini salah satu tujuannya untuk mengurangi pemakaian kantong plastik, kami setuju karena dengan demikian konsumen akan berpikir dua sampai tiga kali untuk membeli kantong belanja di tempat kami,” katanya kepada DDTCNews, Senin (22/7/2019).
Selain memiliki tujuan yang jelas, Roy menambahkan pentingnya tiga aspek sebelum kebijakan cukai kantong plastik efektif dilaksanakan. Ketiga aspek ini menurutnya penting agar kebijakan yang dihasilkan tidak menimbulkan resistensi atau kegaduhan baru dalam perekonomian nasional.
Pertama, sosialisasi yang menyeluruh. Sosialisasi ini penting agar tidak terjadi kerancuan di masyarakat terkait pungutan cukai kantong plastik. Untuk itu, jeda waktu antara pengumuman dan penerapan kebijakan dibutuhkan agar lebih efektif.
“Kami berharap adanya grace period untuk sosialisasi dapat dilakukan ke seluruh wilayah di Indonesia. Misalnya, minimal satu kuartal atau satu semester,” paparnya.
Kedua, peta jalan dari pungutan cukai kantong plastik harus jelas. Road map ini tidak hanya menjadi domain Kemenkeu, tapi harus melibatkan kementerian/lembaga lain agar kebijakan yang dihasilkan dapat diterima semua pihak. Hal ini menjadi tantangan karena sering terjadi benturan kepentingan antarkementerian.
Ketiga, opsi pemberian insentif kepada konsumen. Pemerintah idealnya memberikan perhatian pada dampak penerapan kebijakan dari sisi konsumen. Insentif, menurutnya, bisa berupa pilihan substitusi barang untuk menggantikan penggunaan kantong plastik yang kena cukai. (kaw)