INDUSTRI KEUANGAN

Fintech Rambah Layanan Akuntansi & Perpajakan

Redaksi DDTCNews
Jumat, 19 Juli 2019 | 18.37 WIB
Fintech Rambah Layanan Akuntansi & Perpajakan

Kepala Group Inovasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Triyono (kanan) saat memberikan paparan. 

JAKARTA, DDTCNews – Inovasi keuangan digital berkembang pesat dalam satu tahun terakhir. Jasa akuntansi dan perpajakan mulai menjadi garapan pelaku usaha di ranah digital.

Kepala Group Inovasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Triyono mengatakan terdapat 48 financial technology (fintech) yang tercatat di OJK. Sebagian besar masih bergerak di layanan pembiayaan keuangan. Namun, sudah ada fintech yang mulai merambah ke layanan akuntansi dan perpajakan.

“Tidak semua permohonan fintech itu peer to peer lending. Kalau bicara universe-nya itu banyak sekali. Ini yang banyak lolos dari perhatian kita,” katanya di ruang pers OJK, Jumat (19/7/2019).

Triyono kemudian menjelaskan OJK membuat pemetaan terkait model bisnis dari layanan keuangan digital. Sebagian besar masih didominasi model bisnis agregator dengan 15 pelaku usaha yang tercatat di OJK.

Dalam perkembangan terkini, pemetaan model bisnis terus bertambah. Layanan keuangan digital yang masuk dalam klasifikasi baru OJK antara lain akuntansi dan perpajakan, financing agent, dan project financing. Khusus untuk layanan akuntansi dan perpajakan, satu fintech sudah terdaftar dengan layanan berbasis internet 'Jurnal'.

“Banyak model bisnis yang menarik untuk dibicarakan, misal blockchain. Ada juga cloud accounting untuk membantu dalam menyusun laporan keuangan. Oleh karena itu, kita buat kluster model bisnis,” paparnya.

Dia menambahkan, langkah OJK dalam membentuk klasifikasi atau kluster berdasarkan model bisnis dimaksudkan agar bisa melakukan mitigasi risiko dari inovasi yang dilakukan pada sektor keuangan digital.

Selama ini, risiko terbesar masih berkutat pada sektor pembiayaan. Sementara itu, layanan jasa keuangan seperti akuntansi dan perpajakan menitikberatkan pada risiko keamanan data pengguna.

“Komitmen sudah dilakukan OJK untuk memasukkan layanan jasa keuangan digital dalam skema perlindungan konsumen. Perlindungan dengan regulasi dan kita juga secara rutin kumpulkan pada pemain fintech untuk ditingkatkan pengetahuannya terkait perlindungan konsumen,” imbuhnya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.