Ilustrasi logo beberapa marketplace.
JAKARTA, DDTCNews – Setelah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 210/2018 ditarik pada Maret lalu, tidak banyak perkembangan baru terkait pemajakan atas pelaku ekonomi digital. Diskusi dengan pelaku usaha kini meredup kembali.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Ekonomi Digital Asosiasi e-Commerce Indonesia (IdEA) Bima Laga. Dia mengatakan hingga saat ini belum ada perkembangan baru terkait perlakuan pajak transaksi e-commerce setelah regulasi itu ditarik oleh otoritas.
“Belum ada diskusi lagi dengan DJP,” katanya kepada DDTCNews, Jumat (31/5/2019).
Kondisi ini bertolak belakang dengan sebelumnya, saat PMK 210/2018 dirilis pada awal tahun ini. Pada saat itu, diskusi untuk merumuskan perbaikan aturan main yang baru – perubahan ketentuan dalam PMK – dilakukan sangat intensif.
Wacana dan berbagai skema muncul sebagai bentuk pelaksanaan aturan terkait perlakuan perpajakan atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce). Menurutnya, saat itu muncul opsi menjadikan pemilik wadah belanja elektronik menjadi wajib pungut (wapu).
“Saat itu ada beberapa opsi dan salah satunya ya Wapu itu,” ungkap Bima.
Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menarik PMK 210/2018 sebagai upaya meredam kegaduhan yang timbul atas penerapan beleid tersebut. Rencananya, beleid itu berlaku mulai 1 April 2019.
Selain menimbulkan kegaduhan, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyebutkan penarikan diambil karena pemerintah menunggu hasil survei IdEA terkait porsi ekonomi digital Indonesia. Survei tersebut dijanjikan akan selesai pada akhir tahun. (kaw)