PELAYANAN PAJAK

Ini Penjelasan DJP Soal Beleid Baru Pengaduan Pajak

Redaksi DDTCNews
Selasa, 16 April 2019 | 18.06 WIB
Ini Penjelasan DJP Soal Beleid Baru Pengaduan Pajak

Ilustrasi tampilan Chat Pajak.

JAKARTA, DDTCNews – Media sosial kini menjadi saluran resmi teranyar untuk pengaduan pajak. Pembaruan aturan dilakukan untuk memudahkan wajib pajak (WP).

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan Perdirjen No.7/2019 mengakomodasi perkembangan teknologi informasi. Oleh karena itu, saluran media sosial dipilih untuk memperluas pelayanan kepada WP.

“Perdirjen itu dalam rangka meningkatkan kualitas  pelayanan kepada WP. Pertama, ditambah channel pengaduan melalui Twitter.Kedua, penanganan pengaduan kita percepat, dari paling lambat 60 hari di peraturan sebelumnya, menjadi 30 hari,” katanya kepadaDDTCNews, Selasa (16/4/2019).

Penambahan layanan berbasis digital tersebut tidak lepas dari kecenderungan WP mengadu via saluran elektronik. Dia pun mengatakan jumlah pengaduan yang dilaporkan melalui instrumen itu melebihi pengaduan melalui saluran konvensional.

DJP mencatat pada tahun lalu pengaduan melalui Contact Center atau KLIP yakni Kring Pajak 1500200, email, dan telepon sebanyak 402 pengaduan. Sementara itu, pengaduan ke SIPP (surat atau datang langsung) sebanyak 200 pengaduan.

Channel Twitter itu akan menambah dan ditangani KLIP. Sementara jumlah pengaduan ke SIPP semakin menurun dari tahun ke tahun, yang menunjukkan adanya peningkatan kualitas pelayanan terhadap WP,” paparnya.

Seperti diketahui, DJP menambahkan Twitter (@kring_pajak) dan Chat Pajak (pada laman pajak.go.id) sebagai saluran resmi pengaduan yang dikelola KLIP DJP. Selain dua saluran itu, masih ada empat saluran resmi lain yang tidak berubah dari beleid terdahulu.

Keempat, saluran resmi yang tetap ada adalah Kring Pajak (telepon 1500200 atau ponsel 021 1500200), faksimile (021 5251245),email ([email protected]), dan situs pajak (pengaduan.pajak.go.id). Tata cara pengaduan melalui situs pajak, Twitter, dan Chat Pajak mengacu pada ketentuan dalam beleid itu.

Sekadar informasi pengaduan pelayanan perpajakan adalah informasi yang disampaikan pelapor mengenai dugaan pelayanan perpajakan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.