Suasana pembukaan debat ke-5, Sabtu (13/3/2019).
JAKARTA, DDTCNews – Kedua pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sepakat untuk tidak menimbulkan goncangan ekonomi dalam upaya menaikkan rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (tax ratio).
Pernyataan yang dilontarkan masing-masing capres dalam debat terakhir, Sabtu (13/4/2019) tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Senin (15/4/2019). Kedua pasangan calon mengakui penerimaan pajak yang belum optimal menjadi pekerjaan rumah yang krusial.
Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto mengatakan akan mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi untuk mengerek tax ratio yang saat ini berkisar 10%—11% menjadi 16%. Namun, dia sepakat langkah ini tidak akan membuat shock economy.
Joko Widodo, Capres nomor urut 01 menegaskan upaya untuk menaikan tax ratio tidak bisa dilakukan secara drastis dalam waktu yang singkat, apalagi hanya dalam waktu setahun. Hal ini membuat dana yang seharusnya bisa dipakai di sektor swasta pindah ke negara sehingga akan memunculkan distorsi.
Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti masalah kewajiban pelaporan data registrasi pengusaha barang kena cukai (BKC). Hal ini diatur dalam Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-08/BC/2019. Beleid ini terkait dengan penyampaian data registrasi pengusaha BKC dan permohonan Nomor Pokok Pengusaha BKC (NPPBKC).
Berikut ulasan beritanya.
Capres petahana Joko Widodo mengatakan menaikkan tax ratio dari 10% menjadi 16% dalam setahun sama artinya dengan menarik sekitar Rp750 triliun dana yang ada di masyarakat ke kantong negara. Hal ini berisiko memunculkan shock economy.
Oleh karena itu, dia bersama jajaran pemerintahan akan menaikkan tax ratio secara bertahap melalui penambahan basis pajak (sebanyak-banyaknya. Langkah ini, menurutnya, sudah dimulai dengan adanya implementasi tax amnesty.
“Kita ingin agar tax base kita makin besar sehingga income negara juga akan makin banyak,” jelasnya.
Capres Prabowo Subianto pun sepakat akan melakukan perluasan basis pajak. Kubunya pun berencana memisahkan otoritas pajak dari Kementerian Keuangan. Selain itu, mereka mengaku akan menaikkan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dan menurunkan tarif PPh korporasi.
“Tentunya kami tidak ingin menimbulkan shock economy, tetapi kita juga harus berani untuk mengejar mereka-mereka yang selama ini selalu menghindari untuk membayar dan seharusnya membayar,” katanya.
Dalam Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-08/BC/2019, penyampaian data registrasi pengusaha BKC dan permohonan NPPBKC dilakukan melalui sistem aplikasi. Apabila terjadi perubahan data, proses juga dilakukan melalui sistem tersebut. Namun, DJBC juga menyediakan penyampaian secara manual dengan formulir.
Apabila pengusaha BKC telah mendapatkan NPPBKC sebelum implementasi beleid tersebut, mereka tetap wajib menyampaikan data registrasi BKC maksimal 6 bulan sejak aturan berlaku. Nantinya, DJBC akan melakukan penelitian data sebagai langkah monitoring dan evaluasi.
Data registrasi beserta bukti-bukti pendukungnya akan digunakan untuk menyusun database pengusaha BKC. DJBC juga akan membuat profil risiko pengusaha BKC berdasarkan database tersebut. Jika ada temuan ketidaksesuaian data, risiko pengusaha BKC bisa dinaikkan.
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) mengatakan hingga pertengahan April 2019, aliran modal asing (capital inflow) hampir mencapai Rp91 triliun. Aliran modal itu mengalir ke surat berharga negara (SBN) senilai Rp75 triliun dan pasar saham senilai Rp15,9 triliun.
Kalangan pengusaha berharap hajatan pesta demokrasi tidak mengganggu aktivitas ekonomi. Oleh karena itulah, kesuksesan penyelenggaraan pemilu sangat dinantikan para pelaku usaha. Hal ini dinilai mampu menjadi bantalan kondisi global yang tidak pasti.
“Kami berharap stabilitas politik dan keamanan tetap terjaga karena sangat penting untuk keberlanjutan usaha di tengah kondisi ekonomi global yang tidak menentu,” kata Ketua Gapmmi Adhi S. Lukman. (kaw)