KOMPETISI PAJAK

Soal Penurunan Tarif PPh Badan, Aspek Ini Perlu Dipertimbangkan

Redaksi DDTCNews
Kamis, 04 April 2019 | 17.02 WIB
Soal Penurunan Tarif PPh Badan, Aspek Ini Perlu Dipertimbangkan

Managing Partner DDTC Darussalam (dua dari kiri) saat memberikan paparan dalam diskusi publik, Kamis (4/4/2019). 

JAKARTA, DDTCNews – Perlombaan menurunkan tarif pajak, terutama untuk PPh badan, menjadi salah satu fenomena yang terjadi dalam perubahan lanskap perpajakan global. Agar tidak salah langkah, pemerintah dinilai perlu berhati-hati dalam mengambil kebijakan.

Hal tersebut diungkapkan Managing Partner DDTC Darussalam dalam sebuah diskusi publik bertajuk ‘Urgensi Reformasi Pajak: Indeks Ketaatan Pajak VS Tradisi Pungli’ yang digelar oleh Pusat Edukasi dan Riset Perpajakan Indonesia (Perkasa).

“Sekarang setiap negara berlomba-lomba menurunkan tarif pajak. Sekarang persoalan bukan sekadar menurunkan tarif, tapi basis pajak harus diperkuat,” jelasnya, Kamis (4/4/2019).

Fenomena race to the bottom, sambungnya, harus disikapi secara cermat. Penurunan tarif pajak, menurut Darussalam, harus dibarengi dengan ekstensifikasi basis pajak di dua area, baik dari sisi subjek pajak maupun objek pajak.

Hal tersebut menjadi kunci agar penerimaan negara dapat terjamin dalam jangka panjang. Pasalnya, pemangkasan tarif pajak sudah dapat dipastikan memiliki implikasi berupa penggerusan penerimaan negara dalam jangka pendek.

“Subjek dan objek pajak perlu diperluas karena kalau tidak, hanya WP yang itu-itu saja yang dikejar oleh petugas pajak,” tutur Darussalam.

Selain itu, hitung-hitungan besaran pemangkasan tarif PPh badan dari posisi sekarang 25% juga harus berkaca pada rata-rata tarif PPh badan di tingkat regional Asia. Tarif yang berlaku di Indonesia saat ini, paparnya, tidak jauh berbeda dengan rata-rata Asia sebesar 21%.

Bila dikerucutkan lagi, maka rata-rata tarif PPh badan di Asean sebesar 22,35%. Tolak ukur Asean ini, menurut Darussalam, bisa menjadi panduan pemerintah dalam memperbarui Undang-Undang PPh di masa mendatang.

“Kalau Asean rata-rata 22,35%, kita bisa menurunkan secara bertahap dan tidak bisa lebih rendah dari rata-rata Asean,” imbuhnya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.