(foto: DDTCNews)
JAKARTA, DDTCNews – Kemenkeu menarik beleid perlakuan perpajakan atas transaksi e-commerce. Kewajiban untuk menyertakan NPWP bagi pelapak online urung terlaksana.
Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat meninjau aktivitas pelayanan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) di KPP Tebet dan KPP Setia Budi IV. Dua alasan menjadi dasar ototitas fiskal menarik penerapan beleid.
Pertama, rilisnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 210/PMK.010/2018, disebut Sri Mulyani, telah menimbulkan kesimpangsiuran dalam masyarakat. Isu yang berkembang semakin liar dengan adanya pajak baru untuk pelaku usaha digital.
Padahal, lanjut dia, sejatinya tidak ada pungutan pajak baru. PMK yang direncanakan mulai berlaku pada 1 April 2019 tersebut hanya mengatur tata cara penyampaian data terkait urusan perpajakan. Artinya, hanya mengatur dari sisi administrasi.
“Kita tarik saja karena substansinya tidak ada pajak baru dan justru menimbulkan noise sehingga menjadi tidak produktif. Jadi, kita tarik seperti tidak ada PMK itu,” katanya dalam jumpa pers di KPP Tebet, Jumat (29/3/2019).
Kedua, menunggu hasil survei Asosiasi E-Commerce Indonesia (IdEA) terkait porsi ekonomi digital Indonesia. Survei tersebut dijanjikan akan selesai pada akhir tahun.
Dengan demikian, kegiatan sosialiasasi dan perumusan kebijakan pajak untuk pelaku ekonomi digital dapat disusun secara sistematis. Dengan demikian, tidak ada kegaduhan atau resistensi dari pelaku usaha terkait kebijakan pajak terkait pelaku ekonomi di ranah digital.
“Sesuai dengan feedback, mereka [IdEA] sedang menyusun survei dan akan selesai di akhir tahun. Dengan pertimbangan itu kita juga perlu melakukan koordinasi antar kementerian/lembaga untuk meminta informasi dari perusahaan e-commerce,” imbuh Sri Mulyani. (kaw)