ATURAN BARU TAX HOLIDAY

Ini Rincian Waktu Tax Holiday dan Syarat Nilai Investasinya

Kurniawan Agung Wicaksono
Kamis, 29 November 2018 | 11.15 WIB
Ini Rincian Waktu Tax Holiday dan Syarat Nilai Investasinya

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah resmi merilis regulasi baru terkait fasilitas tax holiday yang masuk dalam paket kebijakan ekonomi XVI. Regulasi ini berupa Peraturan Menteri Keuangan No.150/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

Dalam beleid tersebut dinyatakan wajib pajak (WP) badan yang melakukan penanaman modal baru pada industri pionir dapat memperoleh pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan atas penghasilan yang didapatkan dari kegiatan usaha utama.

“Nilai penanaman modal baru paling sedikit sebesar Rp100 miliar rupiah,” demikian ringkasan isi pasal 2 ayat (2) aturan tersebut, seperti dikutip pada Kamis (29/11/2018).

Pengurangan PPh terbagi menjadi dua kelompok besar yakni 100% untuk investasi paling sedikit Rp500 miliar dan 50% untuk investasi Rp100 miliar hingga Rp500 miliar. Pengurangan 50% ini yang sering disebut mini tax holiday.

Untuk pengurangan 100%, ada lima kelompok jangka waktu pengurangan. Pertama, 5 tahun pajak untuk investasi baru Rp500 miliar hingga kurang dari Rp1 triliun. Kedua, 7 tahun pajak untuk investasi baru Rp1 triliun hingga kurang dari Rp5 triliun.

Ketiga, 10 tahun pajak untuk investasi baru Rp5 triliun hingga kurang dari Rp15 triliun. Keempat, 15 tahun untuk penanaman modal baru Rp15 triliun hingga kurang dari Rp30 triliun. Kelima, 20 tahun pajak untuk investasi baru paling sedikit 30 triliun.

Setelah jangka waktu pemberian tax holiday berakhir, wajib pajak dengan nilai investasi baru minimal Rp500 miliar diberikan tambahan pengurangan PPh badan sebesar 50% selama 2 tahun pajak berikutnya.

Adapun, jangka waktu pengurangan PPh badan untuk mini tax holiday diberikan selama 5 tahun pajak. Setelah waktu pengurangan PPh badan berakhir, penerima mini tax holiday bisa menikmati tambahan pengurangan PPh badan sebesar 25% selama 2 tahun pajak berikutnya.

Sekadar informasi, Peraturan Menteri Keuangan No.150/PMK.010/2018 ini mencabut Peraturan Menteri Keuangan No.35/PMK.010/2018. Regulasi teranyar ini diundangkan dan mulai berlaku pada 27 November 2018. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.