Menko Perekonomian Darmin Nasution.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah merilis paket kebijakan ekonomi XVI pada hari ini, Jumat (16/11/2018). Salah satu kebijakan yang ditempuh pemerintah adalah memperluas fasilitas pengurangan pajak penghasilan (tax holiday).
Selain perluasan fasilitas tax holiday, pemerintah meluncurkan dua kebijakan lain dalam paket kebijakan ekonomi XVI. Kedua kebijakan itu adalah relaksasi daftar negative investasi (DNI) dan insentif perpajakan untuk devisa hasil ekspor (DHE) industri berbasis sumber daya alam.
Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan paket kebijakan ekonomi XVI ini sebagai respons membengkaknya defisit neraca transaksi berjalan dan melemahnya nilai tukar rupiah. Pada saat yang bersamaan, pemerintah menginginkan terus kuatnya kepercayaan dari investor.
“Kita umumkan ini sifatnya secara lebih formal, tujuan jangka menengah Panjang. Ada di dalamnya unsur jangka pendek untuk memperkuat confidence pemilik dana supaya ada capital inflow,” kata Darmin.
Perbaikan performa defisit neraca transaksi berjalan (current account deficit/CAD), sambungnya, tidak bisa dilakukan dalam waktu sekejap. Namun, dengan adanya kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia menjadi 6% diperkirakan akan membantu penjagaan CAD di bawah 3% PDB.
Khusus untuk perluasan tax holiday, sambung Darmin, sejatinya sudah dilakukan pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 35/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Namun, perluasan ini dinilai kurang.
Untuk meningkatkan kegiatan investasi langsung pada industri pionir dari tingkat hulu hingga hilir, pemerintah melihat perlunya memperluas cakupan bidang usaha yang bisa menikmati fasilitas tax holiday. Selain itu, pemerintah juga akan menyempurnakan ketentuan.
“Kita mau, investasi masuk dan tax holiday itu akan masuk di OSS [online single submission], sehingga tidak lagi butuh diskusi panjang lebar,” kataya.
Terkait dengan relaksasi DNI, pemerintah melihat pentingnya untuk membuka beberapa bidang usaha yang dapat dimasuki oleh penanam modal asing (PMA) yang membawa teknologi inovasi, efisiensi, dan perluasan ekspor.
Selain itu, pemerintah melihat perlunya penguatan kemitraan usaha besar dengan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta koperasi. Langkah ini akan ditempuh dengan merevisi Peraturan Presiden No. 44/2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Sementara, terkait dengan peningkatan DHE hasil sumber daya alam, pemerintah akan memberikan insentif perpajakan berupa pemberian tarif final pajak penghasilan atas deposito, tabungan, dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia.
Kewajiban untuk memasukkan DHE ini tidak menghalangi keperluan perusahaan yang bersangkutan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban valasnya. (kaw)