MINI TAX HOLIDAY

Pengurangan PPh Badan Direncanakan 60%

Redaksi DDTCNews
Jumat, 28 September 2018 | 11.58 WIB
Pengurangan PPh Badan Direncanakan 60%

Ilustrasi

JAKARTA, DDTCNews – Pengurangan pajak penghasilan badan dalam fasilitas mini tax holiday direncanakan sebesar 60%. Namun demikian, pemerintah masih mematangkan rencana insentif pepajakan ini.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto mengatakan pengurangan pajak sebesar 60% itu sedikit lebih besar dari pembahasan awal sekitar 50%. Pengguna fasilitas ini adalah perusahaan industri pionir dengan investasi di bawah Rp500 miliar.

“Sudah pasti [pengurangan pajak] 60%. Ini kami sebut mini tax holiday,” ujarnya, seperti dikutip pada Jumat (28/9/2018).

Menurutnya, gelontoran insentif libur pajak kecil ini diharapkan dapat melengkapi paket insentif fiskal yang sudah meluncur terlebih dahulu. Namun, tax holiday hingga saat ini hanya diberikan untuk 17 industri pionir dengan minimal investasi Rp500 miliar.

Untuk mini tax holiday, Airlangga memproyeksikan insentif untuk diberikan pada investasi yang berkisar antara Rp100 miliar hingga Rp500 miliar. Dengan demikian, semua lapisan dapat menikmati fasilitas fiskal yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Berbeda dengan tax holiday yang dibatasi pada 17 sektor usaha, hingga saat ini belum ada wacana pembatasan berdasarkan jenis usaha dalam mini tax holiday. “Mau investasi apa, langsung bilang, kami kasih, kami urus,” terangnya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.