KEWAJIBAN PERPAJAKAN

Selama Libur Lebaran, Lapor dan Bayar Pajak Bisa Via Online

Awwaliatul Mukarromah
Kamis, 14 Juni 2018 | 15.09 WIB
Selama Libur Lebaran, Lapor dan Bayar Pajak Bisa Via Online

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menetapkan libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H dimulai tanggal 11-20 Juni 2018. Untuk itu, pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) seluruh Indonesia akan libur dan akan kembali buka pelayanan pada hari Kamis, 21 Juni 2018.

Sebelumnya, Ditjen Pajak mengimbau bagi wajib pajak yang masih memiliki keperluan berkaitan dengan pajak (selain pembayaran dan pelaporan SPT online), untuk dapat diselesaikan sebelum libur lebaran.

Ditjen Pajak juga sudah mengeluarkan pengumuman resmi berkaitan dengan libur dan cuti bersama hari Raya Idul Fitri 1439 H. Hal itu tercantum dalam Pengumuman Nomor PENG-4/PJ.09/2018, yang isi pokoknya antara lain:

  • KPP, KP2KP, dan Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (Kring Pajak 1500200) tidak membuka layanan perpajakan pada tanggal 11 - 20 Juni 2018. 
  • Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Mei 2018 yang jatuh tempo antara tanggal 11 - 20 Juni 2018, dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya yaitu Kamis, 21 Juni 2018.
  • Pembayaran dan Pelaporan SPT tetap dapat dilakukan selama masa libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H secara elektronik melalui djponline.pajak.go.id yaitu e-Filing dan e-Biling.

Berdasarkan pengumuman itu, selama menjalankan libur Hari Raya Idul Fitri 1439 H, wajib pajak masih dapat melakukan pembayaran pajak dan lapor secara online (e-Filing). 

Untuk e-Biling, pembayaran pun tidak harus ke Teller bank, karena bisa melalui internet banking dan/atau ATM. Adapun Lapor SPT Masa dapat dilakukan dengan mengupload CSV di DJPOnline. (Gfa/Amu)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.