JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menetapkan libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H dimulai tanggal 11-20 Juni 2018. Untuk itu, pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) seluruh Indonesia akan libur dan akan kembali buka pelayanan pada hari Kamis, 21 Juni 2018.
Sebelumnya, Ditjen Pajak mengimbau bagi wajib pajak yang masih memiliki keperluan berkaitan dengan pajak (selain pembayaran dan pelaporan SPT online), untuk dapat diselesaikan sebelum libur lebaran.
Ditjen Pajak juga sudah mengeluarkan pengumuman resmi berkaitan dengan libur dan cuti bersama hari Raya Idul Fitri 1439 H. Hal itu tercantum dalam Pengumuman Nomor PENG-4/PJ.09/2018, yang isi pokoknya antara lain:
Berdasarkan pengumuman itu, selama menjalankan libur Hari Raya Idul Fitri 1439 H, wajib pajak masih dapat melakukan pembayaran pajak dan lapor secara online (e-Filing).
Untuk e-Biling, pembayaran pun tidak harus ke Teller bank, karena bisa melalui internet banking dan/atau ATM. Adapun Lapor SPT Masa dapat dilakukan dengan mengupload CSV di DJPOnline. (Gfa/Amu)