JAKARTA, DDTCNews – Memasuki bulan Ramadan, pemerintah melakukan penyesuaian jam kerja bagi pegawai negeri sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada bulan puasa nanti durasi pelayanan publik juga mengalami penyusuaian.
Seperti yang diketahui, berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) nomor 336 tahun 2018 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI pada Bulan Ramadhan, jam kerja dikurangi satu jam dari biasanya.
"Jumlah jam kerja bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima hari atau enam hari kerja menjadi 32,5 jam per minggu," tulis surat edaran tersebut, Senin (14/5).
Dengan demikian, maka instansi pemerintahan yang melakukan 5 hari kerja, pada hari Senin hingga Kamis Pukul 08.00 - 15.00 WIB. Kemudian pada hari Jumat, PNS kerja pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB.
Penyesuaian ini juga berlaku untuk pelayanan di kantor pajak (KPP) dengan jenis layanan yang diberikan tetap sama.
Sementara bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, maka pegawai bekerja di hari Senin hingga Kamis, dan Sabtu mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Sementara untuk hari Jumat pukul 08.00 - 14.30 WIB.
Menteri PANRB Asman Abnur mengimbau agar pelayanan publik tetap berjalan secara normal meski ada pengurangan jam kerja. Dia mengatakan bahawa ASN tidak mengabaikan tugasnya sebagai pelayan masyarakat selama Ramadan tahun ini.
Penyesuaian jam kerja ini tidak hanya berlaku bagi PNS sipil, namun juga berlaku untuk TNI dan Polri. Penyesuaian jam kerja ini juga hanya berlaku selama bulan Ramadan. (Amu)