JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Rabu (9/5), kabar datang dari parlemen yang ingin menghilangkan pasal terkait akses informasi perpajakan. Otoritas pajak menilai penghapusan aturan yang sudah termaktub dalam Rancangan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) merupakan kemunduran bagi reformasi perpajakan.
Penghapusan pasal akses informasi itu disoroti oleh pengamat pajak DDTC yang menilai pasal akses informasi ke berbagai instansi itu sudah sejalan dengan konsep transparansi dan merupakan jawaban terhadap lemahnya kinerja penerimaan pajak.
Kabar lainnya datang dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang berencana melonggarkan persyaratan bagi investor di sektor ekonomi digital atau e-commerce. Pelonggaran itu diharapkan bisa mendorong realisasi investasi di sektor ekonomi digital yang saat ini tengah berkembang.
Berikut ringkasannya:
Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan pemerintah sejauh ini masih menunggu pembahasan dengan DPR terkait berbagai isu yang masuk dalam RUU KUP. Menurutnya jika penghapusan pasal keterbukaan informasi yang dianggap sebagai Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUP, maka ke depannya akan ditanggapi dalam sidang atau pembahasan resmi dengan DPR.
Kepala DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji mengatakan usulan penghapusan Pasal 39 ayat 4 RUU KUP berpotensi mendistorsi keterbukaan informasi. Otoritas pajak tidak bisa meningkatkan kepatuhan, memetakan potensi dan menjalankan fungsi pengawasan dalam konteks self assessment tanpa adanya data atau informasi. Bawono khawatir jika hal itu terjadi, maka akan mengulangi persoalan yang timbul dalam UU KUP saat ini yakni terbatasnya akses informasi keuangan untuk perpajakan.
Kepala BKPM Thomas T. Lembong mengatakan pelonggaran syarat yang dimaksud berupa menghilangkan kekauan dalam hal alamat tetap perusahaan, hal ini sejalan dengan tren bekerja di co-working space. Pasalnya beberapa start-up ingin bekerja di co-working space, sedangkan aturan yang berlaku harus memiliki alamat tetap. Menurutnya hal itu merupakan kekakuan aturan yang harus disesuaikan.
Kinerja rupiah makin loyo, saat ini dolas Amerika Serikat tembus Rp14.036 per dolar AS (Jisdor BI). Timbul kekhawatiran nilai tukar rupiah semakin sulit dikendalkan pasca melewati level Rp14.000. Wakil Presiden RI Jusuf Kalla menilai pelemahan ini bisa menjadi peluang untuk memperbaiki masalah defisit neraca dagang. Menurutnya pelemahan rupiah mendorong pendapatan ekspor menjadi lebih banyak, sedangkan harga impor melambung tinggi. Ke depannya, defisit pada ekspor dan impor perlu diperbaiki.
Masih ada pekerjaan rumah yang perlu dirampungkan sebelum Indonesia menjadi pionir membawa kawasan Asia Tenggara bersaing secara global. Direktur Eksekutif APEC Alan Bollard menilai Indonesia memiliki kekuatan dalam permintaan atau konsumsi domestiknya. Menurutnya penguatan dari aspek tekonologi dan UMKM menjadi pekerjaan rumah yang perlu diperbaiki. (Amu)