JAKARTA, DDTCNews - Kurang dari satu bulan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan wajib pajak orang pribadi yang jatuh pada 31 Maret nanti. Mengantisipasi periode sibuk tersebut, kantor pajak akan buka Sabtu di dua mingggu terakhir bulan Maret.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Robert Pakpahan di Kantor Ditjen Pajak, Senin (5/3). Pelayanan pada akhir pekan ini disebutnya sebagai bentuk antisipasi membludaknya pelaporan SPT dan meningkatkan pelayanan bagi wajib pajak.
"Dua minggu terakhir kantor pajak akan buka setiap Sabtu yakni tanggal 24 dan 31 Maret. Sehingga bisa melayani wajib pajak yang menyampaikan SPT," katanya.
Selain itu, sarana infrastruktur penunjang seperti komputer telah disiapkan di tiap-tiap kantor pajak. Hal ini dilakukan agar memudahkan masyarakat yang akan melaporkan SPT-nya secara elektronik atau e-filling.
Robert juga menjabarkan data SPT yang telah diterima oleh Ditjen Pajak per 5 Maret 2018 sudah mencapai 3,2 juta wajib pajak. Sebagian besar penyampaian SPT pada tahun ini didominasi melalui metode e-filling.
"72% SPT dilaporkan secara elektronik menggunakan e-filling,e-form dan e-SPT. Sementara sisanya 28% dengan cara manual," paparnya.
Selain itu, capaian 3,2 juta wajib pajak yang sudah lapor SPT ini lebih baik dari data tahun sebelumnya. Ditjen Pajak mencatat terdapat kenaikan sebesar 51% dari periode yang sama pada tahun lalu.
Oleh karena itu, Ditjen Pajak meminta masyarakat yang punya kewajiban menyampaikan SPT untuk segera melaporkan. Seperti yang diketahui, dari 39 juta wajib pajak terdaftar, 18 juta diantaranya wajib melaporkan SPT.
"Kami berupaya supaya masuknya SPT ini berjalan dengan baik dan kami mengimbau masyarakat, Wajib Pajak (WP), supaya menyampaikan sesegera mungkin dan memenuhi kewajiban perpajakan," tutupnya. (Gfa/Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.