JAKARTA, DDTCNews – Konsultan pajak di banyak negara memainkan peran vital sebagai perantara antara otoritas dan wajib pajak. Namun, peran ini belum dimainkan secara optimal di Indonesia.
Dirjen Pajak Robert Pakpahan menyatakan bahwa di banyak negara maju jumlah konsultan pajak lebih banyak ketimbang petugas otoritas pajak. Masih rendahnya jumlah konsultan pajak menandakan masih kurangnya pelayanan di bidang perpajakan kepada masyarakat.
"Jumlah konsultan pajak di Indonesia sekitar 3.500. Ini tergolong rendah dibandingkan Jepang. Mestinya lebih banyak lagi untuk membantu taxpayer," katanya, Rabu (28/2).
Robert mencontohkan Jepang yang memiliki konsultan pajak antara 75.000 orang hingga 80.000 orang. Begitu juga Australia yang jumlah konsultannya lebih banyak ketimbang petugas pajaknya sendiri. Oleh karena itu, penting bagi Indonesia untuk meningkatkan volume konsultan pajak.
Hal ini berdasarkan pada semakin meningkatnya jumlah wajib pajak yang terdaftar di Indonesia. Selain itu, perkembangan bisnis yang semakin kompleks membuat permintaan pelayanan perpajakan akan semakin meningkat.
"Kompleksitas bisnis juga makin rumit, metode baru dalam ekonomi juga semakin bervariasi sehingga diperlukan knowledge based consulting untuk membantu taxpayer," terang Robert.
Oleh karena itu, lanjutnya, konsultan pajak memainkan peranan penting dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak masyarakat. Robert menyebut konsultan pajak merupakan mitra bagi Ditjen Pajak dalam mencapai misi pengumpulan pajak yang optimal dan berkelanjutan.
Seperti yang diketahui, jumlah wajib pajak yang terdaftar di Ditjen Pajak mencapai 39 juta wajib pajak di mana 17 juta di antaranya wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT). Ditjen Pajak memperkirakan setiap tahunnya akan bertambah sekitar 2-3 juta wajib pajak per tahun. (Amu)