JAKARTA, DDTCNews – Aturan PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cata Pendaftaran bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan yang Berisi Informasi Keuangan Secara Otomatis menjadi gerbang awal otoritas pajak dapat mengakses data nasabah. Dalam beleid tersebut seluruh lembaga keuangan harus mendaftar ke Ditjen Pajak paling lambat pada 28 Februari 2018.Â
Namun, dalam tahap awal sosialisasi infrastruktur teknologi informasi belum sepenuhnya beroperasi optimal alias sistemnya belum siap.Â
Menyikapi hal tersebut, Dirjen Pajak Robert Pakpahan menjamin infastruktur pendukung akan siap tepat waktu. Menurutnya bukan infrastruktur yang harus dikhawatirkan melainkan tugas utama sosialisasi agar masyarakat paham atas kebijakan ini yang menjadi hal utama.
"Insfrastrukturnya memang belum sepenuhnya lengkap namun ini bukan hal yang sulit untuk dilakukan. Kini sedang kita siapkan dan kami pastikan infrastruktur ini akan siap on time," katanya di Kementerian Keuangan, Selasa (20/2).
Saat ini, pihaknya menggandeng pemangku kepentingan dalam penerapan kebijakan ini, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan dalam kewenangan baru otoritas pajak dalam mengakses data keuangan.
"Kami sudah koordinasi dengan Perbanas, Himbara dan OJK untuk bisa melakukan pertukaran data ini dengan baik," ungkapnya.
Untuk saat ini menurutnya sosialisasi menjadi hal utama yang akan dilakukan oleh Ditjen Pajak. Sehingga para pelaku bisnis jasa keuangan dan masyarakat bisa mengikuti kebijakan ini secara utuh.
"Yang paling penting adalah sosialisakan dulu kebijakan ini kemudian akan digunakan cara yg paling baik dalam mengakses informasi," tutupnya. (Amu)