JAKARTA, DDTCNews – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan uji materi UU No.9/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Melalui keputusan yang bersifat final dan mengikat ini maka agenda keterbukaan informasi keuangan tetap bisa dieksekusi oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
Keputusan tersebut diketok pada Rabu (9/5), dalam sidang terbuka yang dipimpin oleh hakim ketua Anwar Usman. Dalam salah satu pertimbangannya, mahkamah menilai dalil-dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum.
"Mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Anwar saat membacakan putusannya.
Sementara itu dalam pertimbangan lainnya, hakim anggota Maria Farida Indrati menjelaskan terkait dalil permohonan soal pertentangan antara UU 9/2017 pasal 1 ayat (2) dengan UU KUP pasal 1 angka 29 soal objek informasi keuangan memang berbeda ruang lingkup sehingga tak dapat dipertentangkan.
Pasalnya, UU 9/2017 lahir karena adanya tuntutan pemenuhan kewajiban internasional, di mana pemerintah Indonesia ikut serta di dalamnya.
"Dalam hubungannya dengan kasus a quo, kebutuhan akan kejelasan pengertian perihal informasi keuangan dalam Pasal 1 angka 29 UU KUP adalah ditujukan dalam rangka menegakkan UU KUP yang sudah pasti berbeda dengan pengertian kebutuhan perihal informasi keuangan yang dimaksud dalam UU 9/2017 karena adanya tuntutan pemenuhan kewajiban internasional yang lahir dari perjanjian (international contractual obligation) yang dalam hal ini tidak membutuhkan ruang lingkup atau cakupan informasi keuangan," terangnya.
Perihal kewenangan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan terkait akses data nasabah yang juga digugat oleh pemohon juga ditolak oleh mahkamah. Hakim anggota Saldi Isra menjelaskan bahwa kewenangan tersebut masih sesuai dalam beleid akses data nasabah yanh diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.01/2017 Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.
"Ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Lampiran UU 9/2017 telah ternyata bersesuaian dengan tugas Ditjen Pajak dalam penyelenggaraan fungsinya sebagai pelaksana kebijakan di bidang perpajakan sehingga masih berada dalam batas-batas kewenangannya. Lebih-lebih, dalam hubungan ini, pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan tersebut berkait langsung dengan pemenuhan kewajiban internasional negara yang lahir dari perjanjian internasional," jelasnya. (Amu)