KILAS BALIK 2024

Agustus 2024: Aturan Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan Diubah

Nora Galuh Candra Asmarani
Minggu, 29 Desember 2024 | 15.00 WIB
Agustus 2024: Aturan Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan Diubah

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan merevisi ketentuan tentang petunjuk teknis akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Revisi tersebut dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 47/2024.

Perubahan ketentuan terkait dengan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan tersebut menjadi salah satu peristiwa yang ramai diperbincangkan pada Agustus 2024. Adapun PMK 47/2024 merupakan perubahan ketiga atas PMK 70/2017.

Kali ini, perubahan peraturan dilakukan untuk mengakomodasi ketentuan mengenai antipenghindaran sesuai dengan standar pelaporan umum (common report standard) yang belum dimuat sebelumnya.

PMK 47/2024 ITU berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu per 6 Agustus 2024. Berlakunya beleid tersebut akan mengubah sejumlah ketentuan yang diatur dalam PMK terdahulu. Secara ringkas, PMK 47/2024 mengubah Pasal 31 dan Pasal 33.

Perubahan tersebut di antaranya untuk memerinci ketentuan antipenghindaran bagi pihak-pihak tertentu untuk melaksanakan kewajiban pertukaran informasi keuangan demi kepentingan perpajakan secara otomatis.

Selain bahasan mengenai peraturan akses informasi keuangan, ada sejumlah peristiwa lain yang menarik untuk diulas kembali. Di antaranya, DJP memulai uji coba coretax ke wajib pajak terpilih, DJP menambah jumlah layanan pajak yang bisa diakses dengan NPWP format baru, serta perubahan ketentuan pembebasan PPN bagi perwakilan negara asing.

DJP Mulai Uji Coba Coretax ke Wajib Pajak Terpilih

Ditjen Pajak (DJP) mulai melakukan uji coba atau piloting implementasi coretax administration system (CTAS) kepada wajib pajak di sejumlah daerah. Kabar tentang coretax system ini cukup menarik perhatian pada Agustus 2024.

Salah satu kantor wilayah (kanwil) yang mulai melakukan uji coba coretax  kepada wajib pajak adalah Kanwil DJP Jakarta Pusat. Adapun Kanwil DJP Jakarta Pusat yang melibatkan lebih dari 3.000 wajib pajak yang memenuhi kriteria untuk menjajal aplikasi coretax.

Kala itu, pengenalan coretax untuk wajib pajak Kanwil DJP Jakarta Pusat diselenggarakan pada 20 Agustus hingga 5 September 2024. Kegiatan ini ditargetkan mampu memberikan pengalaman penggunaan aplikasi coretax kepada wajib pajak.

37 Layanan Pajak Bisa Diakses dengan NPWP 16 Digit

Ditjen Pajak (DJP) menambah layanan perpajakan yang bisa diakses dengan NPWP format baru pada 3 Agustus 2024. Ada tambahan 9 layanan perpajakan yang bisa diakses menggunakan NPWP 16 digit, NITKU, dan NPWP 15 digit. Artinya, total sudah ada 37 layanan perpajakan yang bisa diakses dengan NPWP format baru.

Sembilan layanan perpajakan yang mulai bisa diakses dengan NPWP format baru per hari ini adalah, VAT refund modal khusus, e-form OP dan e-form badan, SPT Masa PPS Final, pelaporan investasi dealer utama, service PJAP laporan PMSE (API), e-filing PJAP (API), web billing internet, penyusutan dan amortisasi, serta pelaporan SPT bea meterai. 

Ketentuan Tata Cara Pembebasan PPN-PPnBM bagi Perwakilan Negara Asing Diperbarui

Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 59/2024. Beleid itu mengatur tata cara pemberian pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kepada perwakilan negara asing dan badan internasional serta pejabatnya.

PMK 59/2024 merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) 47/2020 yang mengatur hal serupa. Adapun PMK 59/2024 dirilis untuk memerinci tata cara pemberian pembebasan PPN dan PPnBM, memperjelas ketentuan penerbitan surat keterangan bebas (SKB), serta memberikan kepastian hukum.

Adapun PMK 59/2024 diundangkan pada 2 September 2024. Namun, beleid ini baru efektif berlaku pada 1 Oktober 2024. Berlakunya PMK 59/2024 akan sekaligus mencabut dan menggantikan 3 peraturan terdahulu. Pertama, PMK 160/2014. Kedua, PMK 161/2014. Ketiga, PMK 162/PMK.03/2014 s.t.d.t.d PMK 33/2018. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.