ADMINISTRASI PAJAK

Data Nasabah dalam BWCIF, Bank Perlu Pastikan NIK-NPWP Valid

Redaksi DDTCNews
Jumat, 25 Agustus 2023 | 13.55 WIB
Data Nasabah dalam BWCIF, Bank Perlu Pastikan NIK-NPWP Valid

Ilustrasi. Tampilan depan laman  https://portalnpwp.pajak.go.id/login. 

JAKARTA, DDTCNews - Perbankan harus memastikan data NPWP 15 digit atau NPWP 16 digit yang masuk dalam Bank Wide Customer Information (BWCIF) sudah valid.

Ditjen Pajak (DJP) mengatakan dalam pengisian BWCIF sampai dengan 31 Desember 2023, perbankan masih memiliki pilihan untuk memasukkan data NPWP 15 digit atau NPWP 16 digit – berupa NIK—wajib pajak orang pribadi. Namun, perbankan harus memastikan validitas data NPWP tersebut.

“Jika validasi tersebut tidak dilakukan dan masih terdapat data NPWP 15 digit yang tidak valid dalam sistem administrasi perbankan maka … berpotensi mengganggu pelaksanaan administrasi perpajakan perbankan mulai 1 Januari 2024,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Jumat (25/8/2023).

DJP memberi contoh salah satu gangguan pelaksanaan administrasi itu terkait dengan laporan akses informasi keuangan untuk kepentingan domestik pada 2024. Oleh karena itu, nomor identitas bagi nasabah orang pribadi bagi warga negara Indonesia (WNI) harus menggunakan NPWP 16 digit.

Terkait dengan formulir pembukaan rekening untuk BWCIF, NPWP 15 digit bisa tidak dimasukkan lagi. Namun, bank tersebut harus telah memiliki hak akses dengan Dukcapil untuk melakukan validasi data NIK nasabah.

“Maka NPWP tidak diperlukan lagi untuk diinput oleh nasabah dan data NIK tersebut menggantikan isian NPWP bagi nasabah orang pribadi WNI,” tulis DJP.

Sebagai informasi kembali, sesuai dengan PMK 112/2022, format baru NPWP ada 3. Pertama, untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan NIK. Penduduk adalah WNI dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

Kedua, bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit. Ketiga, bagi wajib pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.