Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memberikan penjelasan mengenai pengisian Bank Wide Customer Information (BWCIF) pada masa transisi implementasi penuh penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi.
Jika formulir pembukaan rekening untuk BWCIF saat ini masih memiliki 2 elemen nomor indentitas nasabah orang pribadi WNI, NPWP bisa tidak dimasukkan lagi. Namun, bank tersebut harus telah memiliki hak akses dengan Dukcapil untuk melakukan validasi data NIK nasabah.
“Maka NPWP tidak diperlukan lagi untuk diinput oleh nasabah dan data NIK tersebut menggantikan isian NPWP bagi nasabah orang pribadi WNI,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Jumat (4/8/2023).
DJP mengatakan dalam pengisian BWCIF sampai dengan 31 Desember 2023, perbankan memiliki pilihan untuk menggunakan masukan (input) data NPWP 15 digit atau NPWP 16 digit. Namun, perbankan harus memastikan NPWP 15 digit ataupun NPWP 16 digit telah tervalidasi.
“Validasi NIK ke Dukcapil dan validasi NPWP ke DJP,” imbuh DJP.
Apabila validasi tersebut tidak dilakukan dan data NPWP 15 digit tidak valid dalam sistem administrasi perbankan, pelaksanaan administrasi perpajakan bank mulai 1 Januari 2024 berpotensi terganggu.
Otoritas pajak memberi contoh saat penyampaian laporan akses informasi keuangan untuk kepentingan domestik pada 2024, nomor identitas bagi nasabah orang pribadi WNI harus menggunakan NPWP 16 digit.
Sebagai informasi kembali, sesuai dengan PMK 112/2022, format baru NPWP ada 3. Pertama, untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan NIK. Penduduk adalah warga negara Indonesia (WNI) dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Kedua, bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit. Ketiga, bagi wajib pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha. Simak ‘Wajib Pajak Perlu Tahu! Begini Ketentuan Format Baru NPWP’. (kaw)