PAJAK PENJUALAN

Menperin Usul PPnBM Mobil Sedan Dihapus

Redaksi DDTCNews
Kamis, 08 Februari 2018 | 17.48 WIB
Menperin Usul PPnBM Mobil Sedan Dihapus

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengajukan draf penghapusan mobil sedan sebagai kendaraan mewah kepada Kementerian Keuangan. Hal ini akan berdampak pada penurunan realisasi penerimaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengakui ingin mengubah skema pajak terhadap industri otomotif, termasuk PPnBM. Menurutnya penghapusan PPnBM bisa mendorong produksi dan pasar mobil sedan di Indonesia semakin besar.

“Usulan ini menjadi peluang bagi Indonesia, khususnya terhadap ekspor otomotif, sehingga pasar mobil sedan di Indonesia semakin besar. Lalu mobil sedan nantinya tidak lagi menjadi kendaraan mewah,” ujarnya di Hotel Raffles Jakarta Selatan, Kamis (8/2).

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) periode tahun 2017-2019 itu mengakui draf usulan sudah masuk ke Kementerian Keuangan sejak tahun lalu. Hingga saat ini, Kemenperin masih berdiskusi mengenai usulan itu dengan Kementerian Keuangan.

Airlangga pun memprediksi usulan penghapusan mobil sedan dari pengkategorian kendaraan mewah akan rampung pada bulan Maret 2018. “Usulan itu mungkin bisa diselesaikan pada triwulan pertama tahun 2018,” paparnya.

Sementara itu, pertumbuhan penerimaan PPnBM pada tahun 2017 mengalami kenaikan hingga 16%. Pertumbuhan penerimaan PPnBM dari tahun 2012-2015 selalu naik, hanya pada tahun 2016 saja yang turun drastis. 

Menperin justru ingin menghapus pengkategorian mobil sedan sebagai kendaraan mewah dan usulan itu pun akan melemahkan penerimaan PPnBM tahun 2018, jika benar kebijakan itu diterapkan dalam waktu dekat. Pasalnya, realisasi penerimaan PPN pada tahun 2017 justru baru pulih.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.