DISKUSI PAJAK

Euro Chamber Gelar Diskusi Soal Pengelolaan Risiko Pajak

Redaksi DDTCNews
Kamis, 07 September 2017 | 16.29 WIB
Euro Chamber Gelar Diskusi Soal Pengelolaan Risiko Pajak
Direktur Perpajakan Internasional John Hutagaol saat memberi sambutan dalam diskusi pajak bersama anggota Euro Chamber, Jakarta, Rabu (5/8).

JAKARTA, DDTCNews – Euro Chamber yang merupakan Asosiasi Kamar Dagang dan Industri Eropa menyelenggarakan diskusi pajak yang membahas tentang pengelolaan risiko pajak bagi perusahaan multinasional dengan penekanan pada permasalahan seputar transfer pricing

Acara yang berlangsung pada 5 September 2017 dan bertempat di Financial Club, Jakarta ini dihadiri oleh lebih dari 50 peserta yang mewakili perusahaan-perusahaan anggota Euro Chamber.

Euro Chamber adalah salah satu organisasi perwakilan bisnis terbesar di Brussels, mewakili lebih dari 20 juta perusahaan melalui 45 anggota dan jaringan Eropa yang terdiri dari 1.700 Chambers regional dan lokal. Sekitar 98% dari perusahaan ini adalah usaha kecil menengah (UKM).

Diskusi pajak ini dibuka dengan sambutan dari John Hutagaol (Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak). Kemudian, dilanjutkan dengan panel diskusi yang diisi oleh 2 pembicara yaitu Tax Partner PwC Ay Tjing dan Tax Partner Deloitte Roy Seaward.     

Dalam sambutannya, John menjelaskan gambaran umum mengenai perpajakan internasional yang terjadi saat ini. Menurutnya, kondisi ekonomi saat ini tidak dapat dipisahkan dari perkembangan teknologi informasi komunikasi yang sering disebut Digital Economy.

Selain itu, ketersediaan sarana transportasi, produk keuangan & perbankan yang canggih serta ketergantungan antarnegara melengkapi gambaran global ekonomi saat ini yang sudah semakin terbuka (open economy).  

“Namun, di sisi lain kita mengetahui bahwa besaran tarif dan struktur pajak antarnegara bervariasi satu dengan lainnya, ditambah dengan adanya negara yang selama ini dikenal sebagai off shore financial center,” tutur John.

Dalam kondisi ekonomi global yang dinamis, otoritas pajak di banyak negara justru mengalami informasi asimetris (asymmetric information). Kondisi ini pula yang memikat para pelaku bisnis global untuk melakukan aggressive tax planning yang dapat menggerus basis pajak suatu negara.

Aggressive tax planning yang dimaksud berupa transfer pricing, thin capitalization, harmful tax practise. Akibatnya, lanjut John, penerimaan pajak berpotensi hilang setiap tahunnya dalam jumlah besar.

Dalam mengatasi permasalahan tersebut, anggota OECD dan G20 menyususn BEPS Deliverables yang merupakan standar pajak internasional untuk menangkal praktik pengalihan keuntungan ke negara yang memiliki tarif pajak rendah yang mengakibatkan tergerusnya basis pajak suatu negara.

Selain itu, standar pajak internasional lainnya juga dibuat untuk melaksanakan pertukaran informasi perpajakan (exchange of information) baik berdasarkan permintaan (EoI on request) maupun secara otomatis (AEoI). 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.