LKPP 2016

Laporan KKP Disclaimer, Ini Penjelasan BPK

Redaksi DDTCNews
Selasa, 23 Mei 2017 | 09.51 WIB
Laporan KKP Disclaimer, Ini Penjelasan BPK

JAKARTA, DDTCNews – Laporan keuangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendapatkan opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) atau disclaimer oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Atas hal ini, BPK bisa melakukan upaya lain untuk meneliti laporan keuangan KKP lebih lanjut.

Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara mengatakan perolehan opini TMP  sebetulnya bukan cerminan dari kinerja KKP. Menurutnya masih ada pertanggungjawaban yang tidak bisa dipenuhi dalam laporan keuangan KKP.

"Kami harus memisahkan antara prestasi atau kinerjanya Bu Susi (Menteri Kelautan dan Perikanan), dengan akuntabilitas laporan keuangannya," ujarnya di Kantor Pusat BPK Jakarta, Senin (22/5).

Ia menjelaskan KKP tidak bisa memenuhi pertanggungjawaban soal pengadaan ratusan kapal untuk nelayan. Sementara berdasarkan aturan yang berlaku, ratusan kapal itu harus rampung dibuat pada akhir tahun 2016.

Akibat dari tidak bisa memenuhi pertanggungjawaban itu, KKP memperpanjang masa pengadaan hingga bulan Maret 2017. "Syarat-syarat pertanggungjawabannya itu harus ada Berita Acara Serah Terima (BAST), ini yang belum lengkap."

Mantan Anggota V BPK itu menyebutkan masih ada proses-proses yang belum diselesaikan, hal tersebut juga bisa diartikan administrasi KKP ada yang tidak bekerja padahal uang sudah keluar. Untuk itu, KKP telah berkomitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK terhadap laporan keuangannya.

Dalam hal ini BPK bisa melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap laporan keuangan KKP. Bahkan menurutnya KKP tidak keberatan jika dilakukan PDTT, pasalnya KKP optimis tidak ada yang fiktif dalam laporan keuangannya.

"Mereka juga bilang silahkan kalau mau PDTT, karena mereka merasa tidak ada yang fiktif," ucapnya.

Tidak hanya KKP yang mendapatkan opini TMP, namun ada 6 Kementerian maupun Lembaga yang memperoleh TMP, antara lain Komnas Ham, Kementeriab Pemuda dan Olahraga, Lembaga Penyiaran Publik TVRI, Badan Ekonomi Kreatif, dan Badan Keamanan Laut.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.