JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan mengaudit kinerja pemerintah secara keseluruhan atas program kerja tahun 2016. Langkah ini diambil setelah memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2016.
Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara mengakui sebenarnya audit kinerja sudah dilakukan, meski hanya sebatas audit parsial atau audit per program yang telah dijalankan oleh pemerintah. Namun menurutnya BPK perlu 'duduk bersama' terlebih dulu dengan pemerintah sebelum mengaudit kinerja secara keseluruhan.
"Laporan keuangan (LKPP) sudah WTP, BPK akan bergeser ke audit kinerja. Nanti kami bisa lihat kinerja pemerintah, apakah suatu program atau kegiatan itu sudah efisien, efektif, dan ekonomis. Kami akan bergerak ke sana," ujarnya di Kantor Pusat BPK Jakarta, Senin (22/5).
Ia menjelaskan 'duduk bersama' dengan pemerintah sebagai upaya untuk menyatukan kriteria audit kinerja pemerintah. Maka, kesepahaman antara pemerintah dengan BPK perlu diperoleh agar audit kinerja bisa segera dilaksanakan.
Moermahadi memahami audit kinerja membutuhkan waktu yang relatif lebih lama dibanding dengan audit LKPP. Adapun hasil pemeriksaan LKPP tersebut didasarkan pada pemeriksaan 84 Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) dan 1 Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN). Dari 84 pemeriksaan, 74 pemeriksaan LKKL-LKBUN atau 84% mendapat opini WTP.
Kendati memakan waktu yang lebih lama, audit kinerja pemerintah diyakini bisa berdampak positif pada pembangunan yang dijalankan pemerintah. Mengingat, banyak proyek atau program pemerintah secara keseluruhan yang harus segera diaudit oleh BPK.
Moermahadi menjelaskan audit kinerja di Amerika Serikat membutuhkan waktu sekitar 1 tahun, meski bukan audit kinerja pemerintah secara keseluruhan. Bahkan untuk 1 proyek atau program saja bisa memakan waktu selama setahun untuk bisa mencapai audit yang terperinci.
"Kami akan tentukan kriteria yang disusun bersama-sama dengan pemerintah. Kalau sama, baru bisa jalan. Kalau tidak sepaham, ya tidak bisa. Permasalahannya dari segi waktu pasti lebih lama, kinerja kita tidak dibatasi seperti LKPP yang dalam kurun waktu dua bulan," ucapnya. (Amu)