CANBERRA, DDTCNews – Rio Tinto yang diduga melakukan praktik manipulasi transfer pricing dengan afiliasinya di Singapura, mengklaim perusahaannya telah melakukan pembayaran kewajiban pajaknya dengan benar di Australia.
Chief Financial Officer Rio Tinto Chris Lynch mengatakan perusahaan telah membayar pajak dan royalti sebesar US$4 miliar atau sekitar Rp53 triliun pada 2016. Dari jumlah tersebut, US$2,9 miliar atau sekitar Rp38,4 triliun telah dibayarkan di Australia. Dengan tarif pajak efektif perusahaan atas pendapatan yang diterima di Australia adalah sebesar 22% tahun lalu.
“Rio Tinto sangat mendukung rencana Pemerintah Australia untuk menurunkan tarif pajak perusahaan dan memperingatkan konsekuensinya jika pengurangan tersebut gagal terwujud. Jika Australia tetap memiliki tarif pajak perusahaan yang tinggi maka akan banyak investor yang akan meninggalkan Australia,” ungkapnya dalam siaran pers, Senin (10/4).
Rio Tinto Grup telah dituduh terlalu agresif dalam hal pelaporan pajaknya. Untuk menepis isu tersebut perusahaan menerbitkan laporan tahunan “Taxes Paid” untuk memberikan rincian tentang upayanya dalam mencapai transparansi pajak dan mengatakan perusahaan hanya memiliki sedikit aktivitas dalam yurisdiksi bebas pajak.
Dalam laporan tahunan “Taxes Paid” yang dipublikasikan perusahaan dijelaskan Rio Tinto telah membayar kewajiban pajaknya di Australia sebesar US$2,9, di Kanada US$249 juta, di Mongolia US$215 juta, di Chili US$205 juta, di Amerika Serikat US$102 juta dan di Afrika Selatan US$100 juta.
“Rio Tinto telah membuat kontribusi pajak langsung ke pemerintah di seluruh dunia dengan lebih dari US$50 miliar atau sekitar Rp662,8 triliun pada tahun 2010,” ungkap laporan yang dikutip Tax Notes International.
Lynch menegaskan Rio Tinto telah memberikan kontribusi yang besar bagi masyarakat melalui pajak, royalti, gaji karyawan, pembayaran kepada pemasok, dan investasi di masyarakat. (Amu)