KINGSTON, DDTCNews – Baru-baru ini Menteri Keuangan dan Pelayanan Publik Jamaika Audley Shaw mengumumkan mulai 1 Aprril 2017 Pemerintah Jamaika akan mengadopsi rezim baru pajak properti atau pajak bumi dan bangunan (PBB)
Dalam rapat anggaran keuangan tahun 2017/18 pada Kamis (9/3) lalu, Audley mengatakan nantinya dalam rezim pajak baru tersebut, kewajiban PBB akan didasarkan pada perhitungan valuasi tahun 2013.
“Dengan kata lain, valuasi dilakukan pada tahun 2013 dan saat ini PBB belum mempertimbangkan valuasi di tahun tersebut. Penyesuaian terakhir yang dilakukan yaitu hanya berdasarkan pada valuasi tahun 2002,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa hal tersebut juga konsisten dengan tujuan Pemerintah yang lebih luas untuk mengurangi tarif PBB. Tarif PBB akan berkurang dari kisaran 1,5% sampai 2%, menjadi sekitar 0,8% hingga 1,3%.
“Selain mengurangi tarif PBB, kita akan memperluas basis pajak dengan meningkatkan jumlah lapisan tarif dari 3 lapisan menjadi 9 lapisan tarif pajak. Di bawah rezim pajak baru ini, 27,1% atau sekitar 210.512 pemilik properti akan membayar pajak dengan tarif lebih rendah,” pungkas Audley.
Menteri juga menginformasikan wajib pajak yang memiliki properti dengan nilai US$400.000 atau sekitar Rp5,3 miliar hanya akan dikenakan pajak dengan biaya tetap sebesar US$1.000 atau sekitar Rp13,3 juta.
Pemerintah Jamaika menekankan adanya rezim pajak baru ini juga disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan wajib pajak dalam membayar pajak. Oleh karena itu, seperti dilansir dalam Jamaica Information Service, aturan khusus sedang dibuat untuk orang-orang kelas menengah bawah termasuk orang lanjut usia dan pensiunan.
“Wajib Pajak yang dihadapkan dengan kesulitan dalam memenuhi kewajiban pajaknya juga akan dapat memanfaatkan kesempatan untuk membayar PBB secara bulanan, triwulanan, semesteran atau tahunan, tanpa dikenakan sanksi atau denda,” tutup Audley. (Amu)