GRAND ISLAND, DDTCNews – Pemerintah negara bagian Amerika Serikat (AS) Nebraska mengatakan maraknya penjualan online nampaknya membawa pengaruh negatif terhadap penerimaan pajak kota.
Ketua Asosiasi Ritel Nebraska, Jim Otto mengatakan hal tersebut disebabkan oleh sebagian besar dari penjual online yang tidak membebankan pajak penjualan lokal kepada para pelanggannya, sehingga mengurangi penerimaan kota.
“Kami berharap badan legislatif segera mengambil langkah untuk mengatasi permasalahan tersebut. Kami ingin mengikuti jejak negara bagian South Dakota yang telah memungut pajak atas penjualan secara online,” ucapnya.
Sebagai contoh, Jim mengatakan situs penjualan online Amazon menerima pengasilan hingga US$250 juta (Rp3,3 triliun) atas bisnisnya di Nebraska tahun 2014. Seharusnya atas penjualan tersebut pemerintah dapat menarik pajak sebesar US$12,5 juta (Rp167 miliar).
“Bayangkan jika kita memiliki aturan untuk menarik pajak penjualan online, jumlah tersebut dapat masuk ke kas negara kita,” tandasnya.
Berdasarkan situs web Kementerian Keuangan Nebraska, para pembeli tidak dikenakan pajak penjualan lokal, namun para retailer online diwajibkan untuk menyampaikan laporan penggunaan pajak kepada negara untuk membayar biaya tersebut.
Kendati demikian, hingga saat ini belum ada penjelasan tentang bagaimana dan aturan mengenai pajak penjualan online yang diberlakukan. (Gfa)