AMERIKA SERIKAT

Setelah Hillary, Kini Giliran Yayasan Donald Trump

Redaksi DDTCNews
Kamis, 08 September 2016 | 17.20 WIB
Setelah Hillary, Kini Giliran Yayasan Donald Trump

WASHINGTON, DDTCNews – Tim kampanye Donald Trump, melansir detail baru terkait kewajiban perpajakan calon Presiden Amerika Serikat (AS) ini. Pasalnya, kemunculan berita mengenai yayasan amal milik Donald yang memberikan donasi kepada grup politik mulai mengganggu nama baik Donald Trump.

Juru bicara tim kampanye Donald Trump, Hope Hicks menyatakan dalam tulisannya bahwa tidak mungkin yayasan amal tersebut memberi donasi kepada grup politik tertentu.

“Ini semua adalah kesalahan yang tidak disengaja. Kita semua tahu bahwa sumbangan amal dapat digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak, dan pemerintah melarang adanya pembayaran amal untuk kepentingan politik,” katanya, kemarin (8/9).

Untuk meyakinkan masyarakat, semua kontribusi politik yang diterima oleh tim kampanye tersebut sudah dipublikasikan dan menjadi barang publik. Begitu pula dengan semua pengeluaran yang dilakukan oleh yayasan amal terkait.

Saat ini, Donald beserta tim kampanyenya sedang berada dibawah pengawasan pemerintah AS. Pasalnya, yayasan amal milik Donald telah memberikan sejumlah hadiah kepada Pam Bondi yang pada tahun 2013 sedang berkampanye menjadi Jaksa Umum Florida.

Meski demikian, pembayaran kepada Pam Bondi senilai $25 ribu atau Rp326,7 juta pada tahun 2013 lalu adalah salah satu pengecualian.

Yayasan tersebut salah melaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan bahwa pembayaran tersebut ditujukan untuk Justice For All, sebuah grup yang tidak ada hubungan sama sekali dengan kampanye Pam Bondi saat itu.

Dilansir The Wall Street Journal, sebenarnya Donald memang sering menggunakan uang pribadinya untuk memberi kontribusi bagi kampanye politik. Sedangkan uang dari yayasannya, hanya digunakan untuk memberi kado amal.

Di sisi lain, sebelumnya pengawasan juga dilakukan terhadap Hillary Clinton. Melalui yayasan yang didirikan oleh suaminya, Hillary diduga telah melakukan penyalahgunaan atas nama yayasan untuk menghindari pajak. Namun sampai saat ini, hal tersebut belum dapat dibuktikan. (Gfa)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.