PRANCIS

Lawan Penghindaran Pajak, 100 Negara Tanda Tangan Perjanjian Ini

Redaksi DDTCNews
Kamis, 01 September 2016 | 13.01 WIB
Lawan Penghindaran Pajak, 100 Negara Tanda Tangan Perjanjian Ini

PARIS, DDTCNews – Lebih dari 100 negara memutuskan untuk berpartisipasi dalam proyek kerja sama anti penghindaran pajak yang diusung oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Wakil Direktur Kebijakan dan Administrasi Pajak OECD, Grace Perez-Navarro mengatakan sampai terdapat tambahan lima negara yang menandatangani perjanjian tersebut sehingga genap sudah 100 negara yang ikut serta dalam proyek besar ini.

“Dengan adanya 100 yurisdiksi yang tergabung, usaha kita bersama untuk memberantas tindak penghindaran pajak bisa jauh lebih kuat,” ujarnya dalam sebuah seremoni OECD, Selasa (30/8).

Kesepakatan yang terjalin dalam Multilateral Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters ini telah ditandatangani oleh 103 negara. Burkina Faso, Malaysia, Saint Kitts and Nevis, Saint Vincent and the Grenadines dan Samoa adalah 5 negara yang baru saja bergabung akhir Agustus lalu.

Afrika SelatanDenmarkKanadaRepublik Dominikan
AlbaniaEl SalvadorKazakhstanRepublik Rakyat Cina
Amerika SerikatEstoniaKenyaRepublik Slovakia
AndorraFaroe IslandsKolombiaRomania
AnguillaFilipinaKoreaRusia
Arab SaudiFinlandiaKroasiaSaint Kitts and Nevis
ArgentinaGabomLatviaSaint Vincent and The Grenadines
ArubaGeorgiaLiechtensteinSamoa
AustraliaGhanaLithuaniaSan Marino
AustriaGibraltarLuxembourgSelandia Baru
AzerbaijanGreenlandMalaysiaSenegal
BarbadosGuatemalaMaltaSeychelles
BelandaGuernseyMauritiusSingapura
BelgiaHungariaMeksikoSint Maarten
BelizeIcelandMoldovaSlovenia
BermudaIndiaMonakoSpanyol
BrazilIndonesiaMonsterratSwedia
British Virgin IslandsInggrisMorokoSwitzerland
BulgariaIrlandiaNauruTunisia
Burkina FasoIrtaliaNigeriaTurki
CameroonIsle of ManNiueTurks & Caicos Islands
Cayman IslandsIsraelNorwegiaUganda
ChiliJamaikaPrancisUkraine
Costa RicaJepangPolandiaUruguay
CuracaoJermanPortugalYunani
CyprusJerseyRepublik Czech 

Salah satu instrumen dalam konvensi ini adalah penerapan pertukaran informasi secara otomatis (AEoI) yang dilakukan antarotoritas pajak di negara-negara yang telah disepakati. Selain itu, instrumen lainnya adalah inisiasi OECD bersama G20 dalam proyek Base Erosion and Profit Shifting (BEPS).

“Saya juga mengingatkan negara lainnya yang belum juga tergabung dalam perjanjian ini untuk segera mendaftarkan diri, sehingga mendapat manfaat dari pertukaran informasi antarnegara,” kata Grace.

Perlu diketahui, Liechtenstein yang terkenal sebagai 'sarang' promotor penghindaran pajak pun baru ikut serta dalam konvensi ini. Isu pajak kini telah menjadi isu publik, suaranya cukup lantang terutama terkait penggelapan atau penghindaran pajak. 

Meski demikian, seperti dilansir Public Finance International, beberapa kritikus berpendapat bahwa konvensi ini tidak akan membuahkan hasil yang begitu berarti. Pasalnya, hal tersebut justru mungkin menimbulkan kelemahan perpajakan yang baru. (Gfa)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.