SINGAPURA, DDTCNews – Ditjen Pajak Singapura (Inland Revenue Authority of Singapore/IRAS) resmi merilis laporan resminya terkait penerimaan pajak yang berhasil terkumpul untuk tahun fiskal 2015/2016 pada Selasa, (30/8).
Dalam siaran persnya, IRAS menyatakan terjadi peningkatan penerimaan pajak sebesar 3,2% dari tahun sebelumnya dan berhasil meraup S$44,8 miliar atau setara Rp436,6 tiliun.
“Pajak penghasilan (PPh) menyumbangkan 55% dari total seluruh penerimaan pajak, di mana terdapat kenaikan sebanyak 4,4% dibandingkan tahun sebelumnya. Rinciannya, ada pertumbuhan penerimaan sebesar 3,3% dari PPh Badan dan 3,4% dari PPh Orang Pribadi,” ungkap IRAS dalam laporannya.
Sementara itu, kenaikan juga ditunjukkan dari penerimaan pajak di sektor properti yaitu 2,7% dengan nilai penerimaan mencapai S$4,5 miliar atau sekitar Rp43,8 triliun. Sedangkan untuk bea materai, penerimaan tidak mengalami peningkatan, yaitu tetap berada di kisaran S$2,8 miliar atau setara Rp27,3 triliun.
Wajib pajak Singapura juga membayar kewajiban pajaknya tepat waktu. Hal ini terbukti dari fakta adanya 90% wajib pajak orang pribadi dan badan yang tidak terlambat membayar pajaknya.
Dalam hal pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), seperti dilansir Channel News Asia, wajib pajak Singapura juga patut diacungi jempol. Terbukti sebanyak 96% wajib pajak orang pribadi dan 82% wajib pajak badan mengisi SPT tepat waktu.
IRAS juga melaporkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan pajak terhadap 11.450 wajib pajak dan berhasil mengembalikan penerimaan negara sebanyak $411 juta atau sekitar Rp4 triliun dalam bentuk pajak dan penalti dari tahun fiskal sebelumnya. (Amu)