Ilustrasi.
BRASÍLIA, DDTCNews – Sejumlah perusahaan migas multinasional di Brazil mengajukan gugatan kepada Mahkamah Agung (MA) terkait dengan kebijakan pajak atas ekspor minyak mentah.
Perusahaan migas asal Norwegia Equinor ASA menyatakan telah mengajukan gugatan kepada MA bersamaan dengan perwakilan perusahaan migas lainnya.
“Equinor telah mengajukan keberatan namun tidak memberikan informasi mendetail terkait dengan perusahaan apa saja yang mengajukan keberatan bersamaan dengan Equinor,” seperti dikutip dari Tax Notes International, dikutip pada Rabu (22/3/2023).
Kebijakan pajak yang ditentang oleh para perusahaan migas berskala internasional tersebut adalah pengenaan tarif pajak sebesar 9,2% terhadap ekspor minyak mentah yang berlaku efektif sejak1 Maret 2023 hingga 30 Juni 2023.
Presiden Brazil Luiz Inácio Lula da Silva menandatangani surat keputusan pengenaan tarif pajak tersebut pada 28 Februari lalu. Pemerintah Brazil mengeklaim pengenaan pajak terhadap ekspor minyak mentah akan meningkatkan penerimaan pajak Brazil hingga US$1,29 miliar.
Akibat kebijakan tersebut, beberapa perusahaan minyak dan gas selain Equinor juga meminta pengadilan tinggi Brazil untuk mengeluarkan ketetapan terkait pembatalan kebijakan pajak atas ekspor minyak mentah. Pengajuan dilakukan pada 8 Maret oleh perusahaan migas dari berbagai negara yaitu.
Perusahaan migas asal Portugal Galp Energia SGPS, perusahaan migas asal Prancis TotalEnergies SE, perusahaan migas asal Belanda Anglo-Dutch Shell PLC, dan joint venture antara perusahaan migas asal China Sinopec dan perusahaan migas asal Spanyol Repsol SA.
Kuasa hukum Anglo-Dutch Shell PLC menilai kebijakan pajak ini berpotensi memunculkan ketidakpastian bagi industri minyak dan gas di Brazil. Dia mengatakan sektor yang paling terdampak adalah hulu migas.
"Kebijakan pajak dirumuskan tanpa konsultasi terlebih dahulu ke pelaku industri. Kebijakan ini akan memberikan ketidakpastian iklim investasi industri minyak dan gas di Brazil," ujarnya seperti dikutip dari oilprice.com.
Selain perusahaan yang disebutkan di atas, perusahaan migas asal Brazil yang berbasis di kota Rio de Janeiro, Petro Rio SA atau yang biasa dikenal dengan Prio juga mengajukan gugatan ke MA. Namun pengajuan keberatan ditolak pengadilan pada 7 Maret. (Sabian Hansel/sap)