MOSKOW, DDTCNews - Pemerintah Rusia berencana menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 20% menjadi sebesar 22% menyusul masih berlangsung perang melawan Ukraina.
Kenaikan tarif PPN diperlukan untuk menekan defisit anggaran, sekaligus memenuhi kebutuhan belanja pertahanan. Kenaikan tarif diperkirakan akan memberikan tambahan penerimaan senilai RUB1,3 triliun atau kurang lebih senilai Rp262,2 triliun.
"Dampak kenaikan tarif PPN terhadap harga akan cenderung moderat dan terbatas," sebut Kementerian Keuangan Rusia seperti dilansir themoscowtimes.com, dikutip Minggu (5/10/2025).
Selain menaikkan tarif PPN, pemerintah juga akan menurunkan threshold pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) dari saat ini RUB60 juta menjadi RUB10 juta. Kebijakan ini diambil untuk mencegah praktik pemecahan usaha oleh para pebisnis yang ingin menghindari kewajiban pemungutan PPN.
Meski terdapat peningkatan tarif PPN dan penurunan threshold PKP, Kementerian Keuangan Rusia menegaskan bahwa tarif PPN sebesar 10% tetap berlaku atas kebutuhan pokok dan obat-obatan
Sebagai informasi, Rusia terakhir kali meningkatkan tarif PPN pada 2019. Kala itu, tarif PPN naik dari 18% menjadi sebesar 20%.
Perlu diketahui, kenaikan tarif PPN dari 20% menjadi 22% merupakan reformasi pajak kedua yang dilakukan oleh Rusia sejak dimulainya perang dengan Ukraina pada 2022.
Awal tahun, Rusia menerapkan tarif PPh progresif sebesar 13% hingga 22% atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi. Sebelum 2025, Rusia memberlakukan PPh orang pribadi dengan tarif flat sebesar 13%.
Sementara itu, tarif PPh badan juga telah ditingkatkan dari 20% menjadi 25% terhitung sejak tahun ini. (rig)