Ilustrasi.
TOKYO, DDTCNews – Pemerintah Jepang menawarkan insentif pajak bagi perusahaan yang bersedia mempekerjakan karyawan bergelar doktor.
Insentif ini ditawarkan pemerintah demi mendorong kegiatan riset sekaligus mendorong perusahaan meningkatkan daya saingnya.
"Pemerintah berharap ada ratusan perusahaan yang memanfaatkan insentif pajak ini," tulis nikkei.com dalam pemberitaannya, dikutip pada Minggu (15/1/2023).
Perusahaan yang memenuhi syarat akan mendapatkan insentif berupa kredit pajak sebesar 20% dari biaya tenaga kerja yang dikeluarkan oleh wajib pajak untuk merekrut para lulusan pendidikan doktoral.
Agar memenuhi syarat, perusahaan harus meningkatkan upah terkait dengan kegiatan riset dan pengembangan oleh para pegawai bergelar doktor setidaknya sebesar 3% per tahun.
Pegawai bergelar doktor yang dimaksud ialah pegawai yang baru meraih gelar tersebut dalam 5 tahun terakhir. Syarat tersebut disiapkan sehingga lulusan baru bisa lekas terserap oleh perusahaan.
Tak hanya itu, insentif tersebut juga diharapkan mendorong para pegawai lama untuk menempuh pendidikan doktor guna meningkatkan keterampilannya.
Perusahaan yang mempekerjakan pegawai bergelar doktor juga harus memberikan kebebasan kepada pegawai tersebut dalam menyelenggarakan riset.
Aturan tersebut disiapkan bagi pegawai bergelar doktor yang melakukan penelitian dasar dan terapan, bukan penelitian untuk peningkatan produk yang sudah ada. (rig)